Salin Artikel

Diduga Pungli untuk Beli Komputer UNBK, Orangtua Siswa Melapor ke Ombudsman

Para orangtua menduga pungutan liar tersebut untuk pembelian komputer sekolah.

Menurut para orangtua, setiap siswa dibebankan biaya ratusan ribu rupiah untuk pembelian komputer sekolah, yang akan digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

"Kita sudah menerima laporan dari sejumlah orangtua siswa yang anaknya bersekolah di SMP 21, SMP 20, SMP 10 dan lainnya tentang pungutan itu," kata Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi kepada Kompas.com, Jumat (8/11/2019).

Adel mengatakan, modus yang dilakukan komite sekolah untuk memungut uang tersebut adalah untuk pembelian komputer.

Komputer tersebut digunakan untuk UNBK, karena sekolah kekurangan komputer sehingga dimintakan dari orangtua siswa.

"Jumlahnya di tiap sekolah itu beragam. Seperti di SMP 21 itu diminta Rp 315.000 per siswa dengan tiga kali angsuran," kata Adel.

Menurut Adel, jika pungutan itu sudah bersifat diwajibkan kepada siswa, maka hal itu sudah termasuk pungutan liar.

Sebab, saat ini sudah tidak ada alasan untuk melakukan pemungutan.

"Kalau berupa sumbangan itu beda lagi, karena sumbangan boleh diberikan dan boleh tidak. Jadi jangan dipaksa orangtua siswa membayar," kata Adel.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Barlius mengakui sudah menerima laporan adanya surat tentang pungutan terhadap siswa untuk pembelian komputer.

"Iya, kita sudah mendapatkan laporannya. Namun, itu hanya berbentuk sumbangan, tidak wajib," kata Barlius.


Barlius mengatakan, phaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap sekolah yang melakukan pungutan tersebut.

Jika pelaksanaan melenceng, di mana pungutan itu menjadi wajib, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi.

Barlius mengakui bahwa sekolah mengalami dilema akibat pelaksanaan UNBK.

Hal itu karena ketersediaan komputer di sekolah belum sepenuhnya bisa melayani siswa.

"Bantuan dari pemerintah memang ada, tapi terbatas, sehingga komite sekolah melakukan inisiatif meminta sumbangan ke orangtua. Namun, saya tegaskan hal itu tidak boleh wajib," kata Barlius.

Wajib dibayar dengan angsuran

Sementara itu, salah seorang orangtua siswa, AO (38) menyebutkan bahwa pungutan tersebut adalah wajib dibayarkan.

"Iya katanya wajib dibayarkan, karena itu sudah keputusan komite dan sekolah. Kalau tidak mampu, bisa diangsur," kata AO.

Menurut AO, kendati bisa diangsur, namun tetap saja hal itu menjadi wajib sehingga harus dibayarkan.

"Makanya kita melapor ke Ombudsman," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/08/10425831/diduga-pungli-untuk-beli-komputer-unbk-orangtua-siswa-melapor-ke-ombudsman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke