Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Rasul, Pria Ini Wajibkan Pengikutnya Bayar Zakat Berdasarkan Berat Badan

Kompas.com - 07/11/2019, 05:30 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap Puang Lalang, pria yang menyebarkan aliran sesat di Gowa, Sulawesi Selatan.

Kepada para pengikutnya, Puang Lalang mengaku sebagai rasul serta menyebut dirinya mahaguru.

Selain itu, polisi juga mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran tersebut.

Pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan. Dalam hitungan Puang Lalang, 1 kg berat badan bernilai Rp 5.000.

Ada juga zakat maal atau harta senilai 2,5 persen dari penghasilan pengikut.

Dana yang terkumpul dikelola sendiri oleh Puang Lalang.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Pria Ini Mengaku Rasul, Jual Kartu Surga Rp 10.000 ke Pengikut

Para pengikutnya juga diminta membayar untuk mendapatkan kartu surga sebagai tanda keanggotaan sebesar Rp 10.000 hingga Rp 50.000.

Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.

Baca juga: Sebelum Akui Sensen Sebagai Rasul, Hamdani Minta Izin Shalat Hadap Timur

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul: VIRAL! Aliran Sesat di Gowa Sulsel - Tiket Masuk Surga Rp 50 Ribu, Bisa Tunda Kematian & Ngaku Rasul

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com