Nasriadi menjelaskan, keempat pelajar yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus tawuran pelajar memiliki peran masing-masing.
Tersangka RS diduga berperan mengajak dan memprovokasi, serta melakukan perjanjian untuk tawuran dengan kode "acara", antara pelajar SMK Teknika dengan SMKN Pertanian, perjanjian memanfaatkan media sosial.
Selanjutnya tersangka MI diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap korban yang meninggal dunia dengan celurit.
Aksinya dilakukan saat korban berusaha melarikan diri. Dua tersangka lainnya, AR dan MF, diduga melakukan pembacokan terhadap dua korban yang mengalami luka berat.
Kedua tersangka ini membacok korbannya dengan menggunakan celurit.
"Celurit yang dimiliki para tersangka ini ada yang dibeli melalui penjualan secara online, hingga ada yang sengaja membuat celurit ke perajin. Saat ini kami masih mencari barang bukti celuritnya," jelasnya.
Baca juga: Tawuran Pelajar SMK di Depok, Satu Orang Tewas dan 3 Luka-luka
Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Sukabumi, Budiyanto, Editor: David Oliver Purba dan Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.