Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengemudi Rantis yang Tabrak Mahasiswa dan "Driver" Ojol Ditahan dan Dilarang Ikut Pendidikan

Kompas.com - 04/11/2019, 06:29 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Bidang Propam Polda Sulsel menjatuhkan sanksi kepada dua anggota polisi berinisial Bripda IA dan Bripda AA yang mengemudi kendaraan taktis (rantis) jenis tambora saat aksi unjuk rasa mahasiswa yag berakhir ricuh pada September lalu.

Kedua pengemudi tersebut terbukti bersalah telah menabrak mahasiswa Universitas Bosowa bernama Dicky Wahyudi dan seorang driver ojek online bernama Irfan Rahmatullah pada Jumat (27/9/2019).

"Kedua anggota polisi yang dimaksud dihukum patsus (penempatan khusus) selama 21 hari dan tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan selama enam bulan ke depan," kata AKP Abdul Rahman yang merupakan penuntut dari Propam Polda Sulsel, Minggu (3/11/2019).

Baca juga: Polisi: Pemulihan Driver Ojol yang Tertabrak Rantis Tetap Ditanggung

Rahman mengatakan, sidang disiplin untuk kedua polisi tersebut digelar pada Jumat (1/11/2019).

Dalam putusan yang dibacakan, kedua anggota Polri itu melanggar Pasal 4 huruf A dan huruf D Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Namun, Rahman mengatakan, kedua polisi itu tidak langsung ditahan. 

"Dilengkapi administrasinya dulu, baru dilaksanakan patsusnya," Rahman menambahkan.

Baca juga: 2 Polisi Pengemudi Rantis yang Tabrak Mahasiswa dan Driver Ojol Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Dicky Wahyudi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa, menjadi korban tabrakan kendaraan taktis milik polisi saat kericuhan aksi unjuk rasa di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (27/9/2019) malam. 

Dicky yang kala itu mencoba menghindari mobil tambora milik Shabara Polda Sulsel itu malah tertabrak karena kendaraan taktis tersebut melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi.

Dicky pun harus dioperasi karena kejadian ini.

Sementara itu, Irfan Rahmatullah (37), driver ojek online di Makassar, yang juga ditabrak saat kericuhan dalam aksi unjuk rasa di sekitar Jalan Urip Sumoharjo tak lagi bisa bekerja dan hanya bisa terbaring di kasur kamarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke