Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pemulihan Driver Ojol yang Tertabrak Rantis Tetap Ditanggung

Kompas.com - 21/10/2019, 20:19 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Kombes Pol dr Farid Amansyah mengatakan, biaya pemulihan Irfan Rahmatullah, pengemudi ojek online yang tertabrak kendaraan taktis (rantis) polisi sewaktu kericuhan aksi unjuk rasa bakal ditanggung hingga benar-benar pulih. 

Hal ini disampaikan Farid saat dikonfirmasi perihal nasib Irfan yang kebingungan dengan biaya pemulihan kakinya pasca-operasi. Irfan yang kini tak lagi bekerja bingung dengan biaya pemulihan yang cukup mahal.

Baca juga: 2 Polisi Pengemudi Rantis yang Tabrak Mahasiswa dan Driver Ojol Ditahan

"Kami tetap lakukan kontrol, soal biaya itu tetap jadi tanggung jawab kami, masih kami tanggung," kata Farid, Senin (21/10/2019).

Sebelumnya, Farid juga mengatakan bahwa biaya operasi kaki Irfan yang mengalami luka akibat dilindas Rantis juga sudah ditanggung pihaknya. 

Sementara itu, Irfan Rahmatullah yang menjadi korban tabrakan Rantis itu mengaku kini tak dapat lagi berdiri usai kejadian yang menimpanya.

Ia mengatakan, butuh waktu hingga tiga bulan agar paha kirinya bisa benar-benar pulih, itu pun jika rutin melakukan proses pemulihan. 

"Kata dokter, paha saya tidak boleh ditumpu hingga tiga bulan. Jadi, saya pertanyakan apakah biaya pengobatan saya tetap dibiayai atau tidak, apalagi sekarang sudah tidak bekerja," kata Irfan, saat ditemui di rumahnya Senin siang. 

Baca juga: Driver Ojek Online yang Ditabrak Kendaraan Taktis Polisi Saat Demo Ricuh Tak Lagi Bisa Bekerja

Sebelumnya diberitakan Irfan Rahmatullah (37), driver ojek online di Makassar, tak lagi bisa bekerja setelah kendaraan taktis milik polisi menabrak Irfan saat aksi unjuk rasa di sekitar Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (27/9/2019).

Saat ini, Irfan hanya bisa terbaring di kasur kamarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com