Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Oknum Polisi yang Berhentikan Mobil Ambulans, Berawal dari Bunyi Sirene

Kompas.com - 04/11/2019, 06:08 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Sabtu (2/11/2019) siang, Zulfan, sopir ambulans dari Rumah Sakit (RS) Sri Pamela, hendak mengantarkan pasien ke RSUD Kumpulan Pane, Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Di tengah perjalanan, Zulfan terjebak macet. Kemudian ia pun membunyikan sirene mobil untuk diberi jalan karena sedang membawa pasien.

Namun, saat di Jalan KF Tandean, Tebingtinggi, ia diberhentikan oleh oknum polisi berinisial Brigadir UMP.

Saat diberhentikan, keduanya sempat terlibat adu mulut. Oknum polisi itu memaksa hendak mengambil kunci mobil, tetapi upaya polisi itu ditepis oleh Zulfan.

Karena tak berhasil mengambil kunci mobil, oknum polisi itu tiba-tiba memukulnya, merasa tak senang. Zulfan pun turun dan mendorong polisi itu.

Peristiwa oknum polisi menghentikan ambulans dan memukul sopirnya pun viral di media sosial hingga akhirnya Brigadir UMP dinonaktifkan dari satuannya.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi membenarkan kabar peristiwa itu.

Ia menjelaskan, kejadian itu bermula saat sang sopir ambulans menghidupkan sirene karena kondisi macet.

"Dari situlah kesalahpahaman dengan petugas kami," katanya, Sabtu sore.

Setelah kejadian itu, kata Sunadi, kedua belah pihak sudah dipertemukan di Taman Musyawarah, Mapolres Tebingtinggi, dan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Keduanya sudah bersalaman, saling meminta maaf dan memaafkan, berangkulan," katanya.

Baca juga: Viral Polisi Hentikan Ambulans yang Bawa Pasien gara-gara Bunyi Sirene, Sopir Dipukul

 

Dinonaktifkan dari Satlantas

Polisi berhentikan ambulans karena bunyi sirineTangkapan layar Instagram Polisi berhentikan ambulans karena bunyi sirine

Setelah viral di media sosial dengan aksinya yang menghentikan ambulans karena suara sirene, Brigadir UMP pun dinonaktifkan dari satuannya.

Sunadi mengatakan, setelah dinonaktifkan, yang bersangkutan saat ini di bawah pembinaan Sie Propam Polres Tebingtinggi.

Penonaktifan Brigadir UMP, lanjut Sunadi, untuk memudahkan proses penyelidikan dan kelengakapan berita acara.

"Terus dalam pemeriksaan untuk dilaksanakan sidang disiplin. Sidang itu menunggu kelengkapan dari berita acara setelah itu kita kirimkan ke Bidkum Polda Sumut untuk pelaksanaan sidang," katanya.

Baca juga: Oknum Polisi yang Berhentikan Ambulans Dinonaktifkan dari Satlantas

 

Yang salah harus bertanggung jawab

Sunadi menegaskan, tindakan yang dilakukan Brigadir UMP telah menimbulkan preseden tidak baik di masyarakat terhadap Polri yang seharusnya melindungi dan menegakkan hukum.

"Itu untuk kebaikan bersama, sementara kami nonaktifkan dari Satlantas. Sesuai dengan hak dan kewajiban di Polri. Itu kan juga butuh kepastian hukum, seperti apa salahnya, tidak boleh terkatung-katung. Posisinya seperti apa," katanya.

Menurut dia, yang salah harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Mengenai keputusannya, tergantung sidang disiplin nanti.

"Tidak boleh salah terus dibiarkan begitu saja. Itu untuk dia sendiri juga, misalnya kenaikan pangkat. Kalau ada yang belum selesai di administrasi kan kasihan juga," katanya.

Baca juga: Heboh Polisi Hentikan Mobil Ambulans yang Bawa Pasien, Kapolres: Hanya Salah Paham

 

(Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro, Editor: David Oliver Purba dan Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com