MALANG, KOMPAS.com - Agus Setiawan, seorang motivator yang menjadi pelaku pemukulan terhadap 10 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah 2 Kota Malang, megajukan penangguhan penahanan.
Agus mengajukan penangguhan penahanan setelah dirinya dan para korban sepakat untuk berdamai.
Jika pengajuan penangguhan penahanan itu diterima, Agus berstatus sebagai tahanan kota.
Kuasa hukum Agus Setiawan, Alhaidary mengatakan, penangguhan penahanan itu diajukan pada Kamis (31/10/2019).
Baca juga: Fakta Baru Motivator Tempeleng 10 Siswa, Mengaku Khilaf hingga Dikecam KPAI
Saat ini, pihaknya masih menunggu respons dari pihak Polres Malang Kota terkait pengajuan permohonan itu.
“Banyak yang mengajukan untuk jadi jaminan penangguhan penahanan. Tapi, yang diajukan jaminannya hanya istri dan anaknya,” kata Alhaidary, Jumat (1/11/2019).
Alhaidary mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan itu karena mempertimbangkan kesehatan Agus.
Selain itu, antara Agus dan pihak korban sudah sepakat untuk berdamai. Namun, meski sudah berdamai, kasus hukum itu tetap berlanjut karena kasusnya bukan merupakan delik aduan.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan itu.
Dony menegaskan bahwa Agus masih berstatus sebagai tahanan Polres Malang Kota.