SURABAYA, KOMPAS.com - SD, mahasiswa yang diduga menjadi mucikari praktik prostitusi melibatkan kontestan Puteri Pariwisata berinisial PA, berhasil ditangkap polisi pada Selasa (29/10/2019) malam di Jakarta.
Pada Rabu (30/10/2019) pagi, pria berusia 31 tahun yang sempat menjadi buronan itu dibawa ke Markas Polda Jawa Timur.
Pada pukul 09.30 WIB, SD sampai di ruangan pemeriksaan Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim.
Baca juga: Kasus Prostitusi PA, Ternyata Mucikarinya Masih Mahasiswa
Mengenakan jaket dengan penutup kepala, SD berjalan dengan menutup wajahnya tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang digunakan mucikari SD.
"Untuk melihat jauh jaringan prostitusi yang dikendalikan Soni, saya perintahkan untuk melakukan pemeriksaan digital forensik," kata Luki.
Dalam rangkaian praktik prostitusi yang diungkap Polda Jatim di Kota Batu, SD disebut salah satu penghubung antara pria pemesan dan PA, perempuan yang dijual.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Gideon Arif Setyawan, SD adalah jaringan mucikari yang berada di atas J, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menyebut, SD memiliki peran penting di jaringan mucikari tersebut.
Namun, Gideon tidak banyak berkomentar tentang peran SD
"Tunggu pemeriksaan," kata Gideon.
Baca juga: Transaksi Prostitusi di Kota Batu Rp 65 Juta, PA Hanya Dapat Rp 15 Juta