SURABAYA, KOMPAS.com - Praktik prostitusi yang dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim di Kota Batu disebut membuka transaksi senilai Rp 65 juta. Dari jumlah itu, PA selaku korban hanya mendapat Rp 15 juta.
"Sisanya dibagi mucikari J dan mucikari S, dan untuk keperluan akomodasi korban PA seperti pesawat pulang pergi dari Jakarta dan penginapan hotel," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (28/10/2019).
Mucikari J sendiri, kata Barung, mengaku menerima lebih dari Rp 16 juta, artinya sisa dari uang transaksi itu masih dibawa kabur oleh mucikari S yang saat ini masih diburu tim Ditreskrimum Polda Jatim.
"Saat penggerebekan Jumat lalu, hanya mucikari J yang diamankan dan saat ini sudah ditetapkan tersangka," terangnya.
Baca juga: Kasus Prostitusi PA, 1 Mucikari Tersangka dan 1 Lagi Buron
Praktik prostitusi tersebut melibatkan PA sebagai korban. Dia adalah mantan kontestan puteri Pariwisata 2016.
PA dipulangkan pada Sabtu (26/10/2019) malam setelah 24 jam diperiksa sebagai saksi.
Saat itu PA sempat menyatakan bahwa dirinya bukanlah puteri Indonesia yang banyak diberitakan.
Dia hanya salah satu peserta pemilihan puteri pariwisata 2016, dan bukan pemenang dalam ajang tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp 13 juta, ponsel, kondom bekas, celana dalam, seprei tempat tidur hingga bukti pembayaran hotel.
Dalam kasus tersebut, tersangka J dijerat pasal 296 KUHP tentang aktifitas yang mempermudah perbuatan cabul, dan atau pasal 506 KUHP tentang aktifitas mucikari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.