Sebelumnya, J dan SD diduga memfasilitasi prostitusi yang melibatkan PA.
Polisi menyebut, keduanya juga mendapatkan keuntungan dari praktik prostitusi tersebut.
J diamankan dalam penggerebekan bersama seorang sopir dan PA selaku korban praktik prostitusi pada Jumat (25/10/2019) malam.
Penangkapan di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur.
PA dan sopir sudah diperiksa dan dipulangkan.
Keduanya hanya dikenakan wajib lapor.
PA dipulangkan pada Sabtu (26/10/2019) malam, setelah 24 jam diperiksa sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.