Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelabui Petugas, Bandar Narkoba Selundupkan Sabu di Dalam Popok yang Dipakainya

Kompas.com - 28/10/2019, 21:22 WIB
Kiki Andi Pati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap lima bandar, pengedar, dan kurir narkotika jenis sabu di Kendari.

Salah seorang pengedar sabu inisial DMT (19) mengelabui petugas bandara dengan modus memasukkan barang haram itu ke dalam popok yang dipakainya selama perjalanan dari Padang, Sumatera Barat, menuju Surabaya, hingga tiba di Bandara Haluoleo Kendari.

"Dia berdua dengan bosnya inisial FM ambil sabu ke Padang selama tiga hari di sana. Barang itu dikasih di hotel sudah dalam bentuk popok. Jadi tinggal dipakai dalam celana begitu," kata Plt Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, Kompol Anwar Toro saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/10/2019).

Baca juga: Petugas BNNK Banyumas Ciduk 2 SPG Pengguna Sabu

 

Sabu yang disimpan dalam popok itu seberat 756 gram yang siap diedarkan. Yang dilakukan merupakan modus terbaru para pengedar narkoba di Kendari.

FM, lanjut Anwar, merupakan salah seorang pegawai honorer di Kabupaten Konawe.

Setelah tiba di Bandara Haluoleo Kendari, DMT dan FM dijemput oleh seorang kurir inisial RTA (19) yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kendari.

Ketiganya langsung menuju ke salah satu  hotel di Kendari. Sabu yang masih tersimpan dalam popok diletakkan di atas meja kamar 121 hotel tempat mereka istirahat.

Anwar mengatakan, bandar dan pengedar yang mengambil sabu dari Padang itu meninggalkan kamar hotel, dan tinggal pelajar SMA.

Setelah itu ia dihubungi oleh seorang kurir inisial FD (24) yang akan mengambil sabu tersebut.

"Anak SMA itu menitip kunci kamar di resepsionis hotel dan dia keluar untuk mencari makanan. Kurir tadi langsung mengambil kunci kamar di resepsionis, lalu ambil sabu dari kamar 121 dan dibawa keluar di situ langsung kami amankan dia," ujar Anwar.

Empat orang di antaranya yang masih jaringan dari FM alias FR (32) adalah DMT (18), GL (33), RTA juga berhasil ditangkap di lokasi yang tidak jauh dari hotel tersebut.

Penangkapan terhadap lima orang itu bermula dari informasi masyarakat.

“Kita dapat informasi masyarakat, bahwa ada bandar narkoba dari Kendari menuju Padang, Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengambil narkotika jenis sabu. Dan informasinya bandar tersebut sudah tiba di Kendari lagi dan menginap di salah satu hotel,” ujar Anwar.

FD mengaku, barang haram itu diambilnya di sebuah kamar hotel untuk dibawanya ke rutan di Kabupaten Muna.

“Pengakuan pelaku MFH ini, barang haram itu akan diantar ke Rutan atas nama UUN. Dari situ kita lakukan pengembangan, sekira pukul 02.00 Wita, kita mengamankan bandarnya yakni FM bersama empat orang lainnya,” ujar dia.

Saat ditangkap, FM kedapatan membawa sabu seberat 3,82 gram yang disembunyikan di bawah kasur di kamar hotel tempat ia menginap.

GL alias LB merupakan residivis. Mereka pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun dengan kasus yang sama yakni narkotika.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berbeda. Untuk pelaku FD, FM, dan DMT dijerat menggunakan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 ayat 1 a.

Sedangkan pelaku RTA dijerat menggunakan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2.

Pelaku GL alias LB dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 a.

Baca juga: Pengunjung Lapas Nekat Selundupkan 21 Paket Sabu Dalam Bakso

 

Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun, serta paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com