Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu, Mantan Pekerja Bengkel Diancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/10/2019, 06:32 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Reza Ardiansyah (24), warga Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Pemuda yang akrab disapa Bajol itu tertangkap tangan polisi saat menimbang sabu-sabu dan mengemasnya dalam paket-paket kecil di rumahnya, Sabtu (19/10/2019) lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, Moch Mukid mengungkapkan, Bajol merupakan pengedar sabu di wilayah Jombang dan sudah beraksi selama 4 bulan.

Baca juga: Tulis Surat dari Balik Penjara, Terdakwa Narkoba Curhat Keguguran : Sekarang Aku Pasrah...

Setiap minggu, Bajol mengedarkan sedikitnya 10 gram sabu yang dibagi ke dalam paket-paket kecil ukuran 1 gram. Sabu-sabu tersebut diambil dari wilayah Mojokerto dalam 2 kali pengambilan.

"Seminggu dua kali ambil barang di Mojokerto, setiap pengambilan 5 gram," kata Mukid usai menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba yang menjerat Bajol, Kamis (24/10/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Mukid, Bajol membeli sabu-sabu dengan harga Rp 1,4 juta setiap gram dan dijual dengan harga Rp 2,4 juta.

Dia mengungkapkan, sebelum menjadi pengedar narkoba, Bajol bekerja di sebuah bengkel motor sebagai tukang servis.

"Jadi, mungkin karena tergiur keuntungan yang lebih besar, tersangka memilih berhenti kerja. Sekarang kerjanya serabutan sambil mengedarkan narkoba," ujar Mukid.

Atas perbuatannya, Reza Ardiansyah alias Bajol terancam hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman mati.

"Tersangka kami jerat dengan dengan pasal 114,112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Mukid.

Dia menambahkan, keberadaan Bajol sebagai pengedar narkoba terungkap dari pendalaman kasus narkoba tersangka lain.

Namun, kata Mukid, pihaknya masih kesulitan untuk mendeteksi bandar besar atau pengedar utama yang menyuplai para pengedar narkoba di wilayah Jombang.

"Kami kesulitan menemukan bandarnya karena jaringan terhenti di pengendali. Komunikasinya terputus pada orang yang mengendàlikan saat transaksi dan pengambilan barang," ujar dia.

Baca juga: Curhatan Ibu yang Divonis 18 Tahun karena Narkoba, Keguguran hingga Dicerai Suami

Saat ini, lanjut Mukid, tersangka resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Jombang. Adapun barang bukti yang disita polisi, yakni 5 gram sabu-sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com