MEDAN, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengerebek sebuah gudang yang menyimpan narkoba jenis ganja di Kota Pematang Siantar, Rabu (23/10/2019).
Dari hasil penggerebekan itu, disita 143 kilogram ganja kering. Pelaku menyembunyikan ganja kering tersebut dengan menguburnya di dalam tanah.
Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, dalam serangkaian penggerebekan itu petugas juga berhasil menangkap empat tersangka, yakni Irma Dinata (26), Budi Hutapea (34), Jhon Fredy Pangaribuan (46) dan Ahmad Rifani Simatupang (56).
“Mereka sekarang sudah berada di BNNP Sumut untuk penyelidikan dan penyidikan. Satu orang lagi masih diburu,” kata Atrial, saat dikinformasi, Jumat (25/10/2019).
Baca juga: Nyambi Tanam Ganja di Rumahnya, Seorang Petani di Bogor Diciduk Polisi
Saat ini pihaknya masih memburu satu orang pelaku lainnya bernama Andi Putra, kakak kandung dari Irma.
Andi merupakan penguasa gudang yang digerebek petugas dan mengendalikan bisnis haram di daerah itu.
Dijelaskannya, target utama dalam penggerebekan Rabu kemarin adalah untuk meringkus Andi.
Petugas mengendus keberadaan Andi di rumah Irma di Jalan Tambun Timur, Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon.
Namun, saat tiba di rumah itu, petugas hanya menjumpai Irma dan Jhon.
Petugas kemudian menggeledah rumah dan mendapati ganja seberat 4 kg yang diletakkan di bawah rumah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan