SURABAYA, KOMPAS.com - Praktik order makanan fiktif Go-Food dibongkar Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Komplotan berisi 6 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan praktik itu.
Keenamnya adalah warga Kota Malang, yakni MZ (30) warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun.
Kemudian FG (29) warga Polehan, Blimbing, JA (37) warga Jodipan, Blimbing.
Kemudian AA warga Jodipan, Blimbing, TS warga Sukun, dan AR (32) warga Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang.
Baca juga: Sebelum Motor Dicuri, Pengemudi Ojek Online yang Dibantu Awkarin Pernah Kena Order Fiktif Rp 660.000
Praktik tersebut sama sekali tidak merugikan konsumen, namun merugikan Go-Jek selaku penyedia layanan aplikasi Go-Food.
Kata Wakil Direktur Kriminal Khusus, AKBP Arman Asmara, dari 6 pelaku, 2 di antaranya memiliki restoran atau warung makanan fiktif.
Warung fiktif itu diantaranya bernama "Terminal Gorengan", "Makaroni Su'eb", dan "Cendool Daweet RJS".
Sementara para pelaku selain sebagai mitra Go-Jek, juga memiliki akun konsumen masing-masing lebih dari 1 akun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.