Berdasarkan hasil interogasi, Dennis mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian itu.
Dalam aksinya, dia tidak sendirian, melainkan bersama rekannya bernama Bimo yang masih berkeliaran.
Dennis dan rekannya spesialis sebagai pencuri tas dan barang-barang yang berada di dalam jok motor.
Dennis pernah dipenjara selama 13 bulan karena kasus yang sama.
"Tersangka juga melakukan pencurian/jambret dompet dan uang beberapa kali di Kota Medan dan sekitarnya, yaitu Jalan Johor dan Tanjung Morawa. Keduanya dilakukan bersama dengan Bimo," kata Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.