Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2020, UMP Jateng Bakal Naik Jadi Rp 1,7 Juta

Kompas.com - 23/10/2019, 16:59 WIB
Riska Farasonalia,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) di Jawa Tengah pada 2020 naik sebesar Rp 136.000 atau menjadi Rp 1.742.015.

Diketahui UMP Jateng 2019 sebesar Rp 1.605.396.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Susi Handayani mengatakan, UMP ditetapkan sesuai dengan ketentuan PP nomor 78 tahun 2015 yang dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51 persen.

Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Penetapan UMP tahun 2020 sudah melalui sejumlah tahapan, yaitu dengan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Minta UMP DKI di Atas Rp 4,3 Juta, KSPI: Buruh Butuh Parfum dan Kuota Internet

Hal lain yang dilakukan dengan menyusun draft surat gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan yang isinya menyampaikan aspirasi serikat pekerja atau serikat buruh.

"Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya adalah penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Untuk UMK 2020 di masing-masing kabupaten/kota, selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019," ujar Susi saat mengumumkan besaran UMP Jateng 2020 di Gedung A Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (23/10/2019).

Upah minimum merupakan upah bulanan terendah.

Dalam upah itu, terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan tetap.

"Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dengan pengusaha," ujar Susi.

Baca juga: Unsur Buruh Tak Diajak Berunding, KSPI Tolak Rencana Kenaikan UMP pada 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com