Salin Artikel

2020, UMP Jateng Bakal Naik Jadi Rp 1,7 Juta

Diketahui UMP Jateng 2019 sebesar Rp 1.605.396.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Susi Handayani mengatakan, UMP ditetapkan sesuai dengan ketentuan PP nomor 78 tahun 2015 yang dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51 persen.

Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Penetapan UMP tahun 2020 sudah melalui sejumlah tahapan, yaitu dengan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.

Hal lain yang dilakukan dengan menyusun draft surat gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan yang isinya menyampaikan aspirasi serikat pekerja atau serikat buruh.

"Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya adalah penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Untuk UMK 2020 di masing-masing kabupaten/kota, selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019," ujar Susi saat mengumumkan besaran UMP Jateng 2020 di Gedung A Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (23/10/2019).

Upah minimum merupakan upah bulanan terendah.

Dalam upah itu, terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan tetap.

"Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dengan pengusaha," ujar Susi.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/23/16590731/2020-ump-jateng-bakal-naik-jadi-rp-17-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke