Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Lagi Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Sales Mobil

Kompas.com - 21/10/2019, 22:24 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua buronan kelompok pembunuh Bangkit Maknutu Dunirat (30), sales mobil Suzuki, dikabarkan telah ditangkap polisi. Sayangnya polisi belum bisa menjelaskan detil penangkapannya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan penangkapan 2 buronan tersebut.

"Benar sudah ditangkap. Besok dijelaskan Kapolrestabes," katanya dikonfirmasi, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Fakta Lengkap Sales Mobil Tewas Usai Diculik, Dianiaya hingga Diteriaki Maling

Keduanya adalah, Alank Rezky Pradana (27) warga jalan Stasiun Kecamatan Taman Sidoarjo, dan Muhamad Imron Rusyadi (20), warga jalan Jatirejo Kecamatan Sugiyo, Lamongan.

"Keduanya sekarang masih diperiksa intensif di Mapolrestabes Surabaya," jelasnya.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap 4 pelaku, 2 di antaranya adalah pasangan suami dan isteri. Keduanya adalah Bambang Irawan (27) dan Rulin Rahayu (32). Pelaku lain adalah Krisna Bayu (22), dan M. Rizaldy (19).

Baca juga: Dipaksa Masuk ke Dalam Mobil, Seorang Pria di Surabaya Diduga Diculik

Seperti diberitakan, Bangkit dilaporkan menjadi korban penculikan oleh Mei Nuriawati isterinya, pada Selasa (15/10/2019) lalu.

Dalam laporannya, sang isteri melaporkan jika pada 12 Oktober lalu, suaminya dipaksa masuk ke dalam mobil Suzuki Ertiga berwarna silver oleh segerombolan orang di sekitar Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Sehari setelahnya, warga Kota Malang itu ditemukan tidak bernyawa di Sungai Watu Ondo, bawah Jembatan Cangar I, Dusun Jurang Kuali, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Di tubuhnya, terdapat luka pada bagian dahi kiri seperti bekas tusukan senjata tajam, wajah dan bagian matanya memar, dan tangannya terikat tali.

Keenam pelaku diduga kuat terlibat penculikan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap Bangkit karena motif konflik kredit mobil antara Bangkit dan Rulin Rahayu yang tidak lain adalah mantan pacar Bangkit.

Para pelaku dijerat pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com