Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal OTT Wali Kota Medan, Gubernur Sumut Prihatin, Wakil Wali Kota Minta Maaf

Kompas.com - 18/10/2019, 19:09 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang dimintai komentarnya soal operasi tangkap tangan wali kota Medan oleh KPK mengaku prihatin.

Dia mengajak warga Medan mendoakan Eldin supaya kuat dan mampu menyelesaikan persoalan hukumnya. 

“Biarkan hukum bekerja seobkektif mungkin. Kita prihatin, sama-sama kita doakan. Jauh-jauh hari sudah saya ingatkan kepada semua kepala daerah agar tidak korupsi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution meminta maaf kepada warga Medan.

Ia mengatakan, tertangkapnya wali kota oleh KPK sebagai pukulan telak Pemkot Medan.

Akhyar berharap kejadian serupa tidak terulang. Ia pun meminta masyarakat memberi kepercayaan kepada dirinya untuk fokus bekerja.

Ditanya soal modus setoran kepala daerah yang menyebabkan Eldin ditangkap KPK, Akhyar mengatakan masalah ini harus dilihat secara adil.

“Sebagai pejabat negara, ada uang operasional tapi tidak cukup kalau bebannya terlalu banyak. Bukan hanya masyarakat, banyak hal yang membebani kepala daerah. Inilah yang mestinya disadari, namun tidak ada yang berani bicara. Saya sudah sampaikan kepada tim KPK supaya bekerja dari hilir, tidak hanya dari hulu, menangkapi saja, begitu,” tegas Akhyar.

KPK resmi menahan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin selama 20 hari ke depan pada Kamis (17/10/2019) dini hari.

Selain Eldin, Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar turut ditangkap. Dua ajudan Eldin, yaitu Aidiel Putra Pratama dan Sultan Solahudin juga ikut diciduk.

Perkara suap proyek dan jabatan

Dari OTT yang berlangsung pada Selasa dan Rabu (15-16/10/2019) di Medan, Eldin diduga merima suap terkait proyek dan jabatan.

Awalnya tim mendapat informasi ada permintaan uang dari wali kota Medan untuk menutupi ekses perjalanan dinasnya bersama jajaran Pemkot Medan ke Jepang sebesar Rp 800 juta sampai Rp 900 juta. Pada kesempatan itu, Eldin membawa serta keluarganya.

Kasubag Protokoler Syamsul yang juga ikut dalam perjalanan tersebut menyanggupi dan berusaha memenuhi permintaan tersebut.

Dia menghubungi beberapa kepala dinas meminta kutipan dana untuk menutupi dana APBD yang telah dipakai.

Selasa (15/10/2019), Kadis Isa bersedia memberikan uang sebesar Rp 250 juta. Diberikan melalui transfer sebesar Rp 200 juta dan sisanya tunai diambil oleh ajudan Andika.

Tim KPK tidak berhasil mengamankan Andika. Andika kabur setelah berusaha menabrak petugas. Tim lalu bergerak ke rumah Kadis Isa dan mengamankannya. 

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim menuju rumah sakit tempat Eldin menjalani fisioterapi ditemani ajudannya, Aidiel.

Rabu (16/10/2019) dini hari, tim ke kantor wali kota Medan dan mengamankan ajudan Sultan beserta uang sebesar Rp 200 juta di laci kabinet ruang protokoler. Terakhir tim mengamankan Syamsul Siregar di rumahnya.

Eldin adalah wali kota periode 2016-2021 yang dilantik pada 17 Februari 2016. Sebelumnya, Eldin diangkat menggantikan wali kota Rahudman Harahap yang juga terkena kasus korupsi.

Pada 6 Februari 2019, Eldin mengangkat Isa sebagai Kadis Pekerjaan Umum Pemkot Medan.

Setelah pelantikan, Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Isa. Periode Maret-Juni 2019, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan. Pada 18 September 2019, Isa memberikan uang senilai Rp 50 juta.

Pada Juli 2019, Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa.

Di luar rombongan pemerintahan, Eldin mengajak istri, dua anak, dan beberapa orang lain yang tidak berkepentingan.

Keluarga Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari. Pada masa perpanjangan tersebut, keluarga didampingi Syamsul Siregar.

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Pihak tour and travel kemudian menagih semua tunggakan. Eldin kemudian bertemu Syamsul dan memerintahkannya mencari dana.

Syamsul kemudian membuat daftar target kadis-kadis yang akan dimintai kutipan, termasuk kadis-kadis yang ikut ke Jepang.

Isa, meski tidak ikut ke Jepang tetap dikenakan kutipan. Diduga uang tersebut karena dirinya diangkat sebagai kadis PU oleh Eldnin. 

Eldin dan Syamsul sebagai pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pemberi, Isa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Eldin menjadi kepala daerah ke-49 yang ditangkap tangan KPK. OTT di Medan nangkring di urutan ke-21 tahun ini.

KPK sangat menyesalkan terjadinya suap dari organisasi perangkat daerah kepada kepala daerah hanya untuk memperkaya diri sendiri.

Hal ini telah mencederai kepercayaan yang diberikan rakyat kepada para penyelenggara negara.

Geledah kantor wali kota

Tim KPK menggeledah sejumlah ruang kantor wali kota Medan. Sambil menggiring ajudan wali kota Andika yang berstatus terperiksa, para tim KPK memasuki ruang sub bagian protokoler.

Setelah itu, didampingi Asisten Ekonomi Pemkot Medan Khairul Asnan, petugas KPK menggeledah ruang bagian umum di lantai satu, ruang asisten umum dan ruangan wali kota di lantai dua, Jumat (18/10/2019).

Seperti diberitakan, Andika sempat berusaha kabur dari sergapan petugas saat operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

KPK kemudian mengimbau Andika untuk segera menyerahkan diri dan membawa serta uang Rp 50 juta yang masih dalam penguasaannya.

Mengenakan topi dan baju warna senada, Andika datang saat penyidik sibuk menggeledah.

Tak lama kemudian, honorer ini dibawa petugas KPK ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com