Akhir bulan Februari 2019, Marselinus mengantar Silvanus ke Kupang guna mengikuti tes polisi dan istri Wilhelmus pun menyerahkan uang Rp 20 juta untuk kepentingan tes.
Saat berada di Kota Kupang, Wilhelmus sering dihubungi Marselinus Mauk untuk mengirim uang.
Hingga bulan Agustus 2019, orang tua Silvanus sudah mengirim uang Rp 90 juta.
Wilhelmus mengirim uang ke rekening BRI atas nama istrinya Elisabeth Kolne, karena ATM yang semula dipakai Silvanus sudah dipegang Marselinus Mauk.
"Ternyata uang di rekening diambil Marselinus Mauk untuk keperluan pribadinya dan ia beralasan kalau uang tersebut dipakai untuk kepentingan tes polisi yang diikuti Silvanus," kata Octo.
Baca juga: Mengaku Punya Jaringan di Mabes Polri, Wanita Ini Tipu Calon Bintara hingga Rp 750 Juta
Setelah itu, Silvanus gugur seleksi psikologi. Marselinus Mauk kemudian sulit dihubungi dan selalu menghindar.
Wilhelmus merasa ditipu sehingga ia kemudian melapor ke Polda NTT untuk mengadukan kasus ini.
Laporannya diterima, dengan laporan polisi nomor LP/B/360/X/RES.1.11/2019/SPKT tanggal 11 Oktober 2019.
Polisi dari Polda NTT bergerak cepat dan membekuk Marselinus Mauk di kediamannya kemudian dibawa ke Mapolda NTT.
Marselinus pun diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan dan dititipkan di sel Polres Kupang Kota.
Baca juga: Mengaku Keponakan Kapolri, Wanita ini Tipu Calon Peserta Seleksi Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.