Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Hakim PN Garut Vonis Hukuman Mati Pembunuh Sopir Mobil Rental

Kompas.com - 14/10/2019, 16:39 WIB
Ari Maulana Karang,
Khairina

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Ketua majelis hakim yang memutus vonis hukuman mati bagi kedua terdakwa kasus pembunuhan sopir mobil rental di Garut, Endratno Rajamai mengakui putusan hukuman mati bagi keduanya, adalah vonis hukuman mati pertama di Pengadilan Negeri Garut.

“Sampai detik ini ini memang yang pertama kalinya, yang paling tinggi seumur hidup (vonis),” jelas Endratno Rajamai saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Senin (14/10/2019) sore.

Vonis tersebut diberikan kepada kedua terdakwa karena keduanya dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Bukan hanya itu, cara kedua terdakwa menghabisi nyawa korbannya terbilang sangat sadis.

“Dilakukan dengan sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, karena dikampak, terus digilas mobil, kemudian dibuang dan mobilnya diambil,” jelasnya.

Baca juga: Dua Pembunuh Sopir Mobil Rental Jadi yang Pertama Terima Vonis Mati dari PN Garut

Sementara terkait alasan kedua terdakwa banding karena melihat ada kasus pembunuhan yang juga terbilang sadis seperti kasus pembunuhan mahasiswa STIKES, menurut Endratno, cara pelaku menghabisi nyawa korban terbilang lebih sadis.

“Cara menghabisi korbannya sadis banget, yang paling kejam korban digilas mobil, sengaja banget digilasnya,” katanya.

Radja menegaskan, pihaknya tidak melihat sama sekali ada hal-hal yang meringankan dari para terdakwa, termasuk sikap dari kedua terdakwa yang mengakui perbuatannya dan kooperatif dalam persidangan.

“Tidak ada yang meringankan, karena perbuatannya sangat biadab,” katanya.

Baca juga: Dua Pembunuh Sopir Mobil Rental di Garut Divonis Hukuman Mati

Menurut Radja, dalam putusan pengadilan yang memutus lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim sudah tidak melihat ada hal-hal yang dipandang meringankan terdakwa.

Terkait upaya banding dari para terdakwa, menurut Radja pihaknya akan mengirimkan berkas putusan perkara tersebut untuk dipelajari oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.

Nantinya, biarkan pengadilan tinggi yang akan memutuskan apakah putusan hukuman mati tersebut sudah sesuai dengan aturan.

“Kalau banding, nanti kita kirim berkas putusannya, nanti pengadilan tinggi yang akan mempelajari dan menilainya apakah putusannya sudah sesuai,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com