Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pembunuh Sopir Mobil Rental Jadi yang Pertama Terima Vonis Mati dari PN Garut

Kompas.com - 14/10/2019, 16:04 WIB
Ari Maulana Karang,
Khairina

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Garut bagi kedua terdakwa kasus pembunuhan sopir mobil rental JS (33) dan DN (33) pada Senin (14/10/2019), menjadi kasus pertama dengan vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Garut.

“Ini vonis hukuman mati yang pertama kalinya di Pengadilan Negeri Garut,” jelas Asep Saeful Hayat, penasehat hukum kedua terdakwa JS dan DN, saat diwawancara wartawan usai persidangan.

Menurut Asep, kedua kliennya keberatan dengan putusan tersebut hingga akhirnya memutuskan untuk menempuh upaya hukum berupa banding.

Baca juga: Dua Pembunuh Sopir Mobil Rental di Garut Divonis Hukuman Mati

Keduanya merasa keberatan karena putusan hakim dirasa terlalu berat dan masih ada kasus yang dipandang lebih sadis namun putusannya tidak sampai hukuman mati.

“Ada kasus pembunuhan mahasiswa dan diperkosa, tuntutan jaksa 20 tahun vonisnya seumur hidup,” kata Asep saat diminta contoh kasus yang dinilai kedua terdakwa lebih sadis dari yang mereka lakukan.

Asep mengungkapkan, sebagai penasehat hukum yang ditunjuk negara untuk mendampingi kedua terdakwa, dirinya telah berupaya mengajukan hal-hal yang dipandang meringankan. Namun, semua itu ditolak oleh majelis hakim.

“Normatif (hal-hal yang meringankannya), mereka tulang punggung keluarga dan masih punya anak kecil, mereka juga mengakui semua perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam persidangan,” katanya.

Solihin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut mengungkapkan, pihaknya memutuskan pikir-pikir dulu atas putusan hakim. Karena, pihak terdakwa menyatakan banding atas putusan hakim.

“Kalau mereka (terdakwa) terima, kita akan terima, kita pikir-pikir dulu sambil koordinasi dengan pimpinan,” katanya usai persidangan.

Solihin menuturkan, dalam perkara tersebut pihaknya memang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.

Namun, majelis hakim memutuskan keduanya dihukum mati. Hukuman ini, menurutnya sudah setimpal dengan apa yang telah dilakukan kedua terdakwa.

Baca juga: Kisah Ruben dan Markus,12 Tahun Menunggu Hukuman Mati di Penjara

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma yang langsung memantau persidangan melihat, selain terbukti telah melakukan pembunuhan berencana, apa yang dilakukan kedua terdakwa untuk menghabisi nyawa korban sangat sadis hingga pihaknya menuntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dapot menyampaikan, kedua terdakwa menghabisi nyawa korban dengan cara dikampak pada bagian wajah dan kepala.

Setelah diketahui korban masih bernyawa, mereka pun melindas tubuh korban dengan mobil hingga akhirnya membuang tubuh korban ke jurang kecil di Desa Cikandang Kecamatan Cikajang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com