Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Gadis 17 Tahun Diculik dari Rumah Nenek, Paman Korban Terlibat hingga Hendak Dijadikan ART

Kompas.com - 08/10/2019, 14:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus penculikan disertai perkosaan yang menimpa AL (17), warga Desa Takokak, terus diselidiki polres Cianjur, Jawa Barat.

Polisi menduga AL menjadi korban trafficking. Hal ini berdasar hasil pemeriksaan sementara, para pelaku sempat membawa AL ke Jakarta dan menyekap korban selama 4 hari di rumah salah satu tersangka, JR (54).

Sementara itu, kasus tersebut terungkap setelah AL berhasil kabur dan bertemu seorang polisi yang tengah berpatroli rutin.

Saat ini, dua pelaku, JR dan AH, telah dibekuk polisi, sementara Ed masih buron. ED masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur, Jawa Barat.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Korban diculik saat berada di rumah nenek

Ilustrasi penculikan.Shutterstock Ilustrasi penculikan.

Menurut keterangan polisi, AL diculik oleh pelaku berinisial JR (54) dari rumah nenek korban di daerah Kecamatan Cibinong, Cianjur, Kamis (3/10/2019) dini hari.

Saat itu AL kemudian dibawa dalam keadaan tidak sadar dan disekap di rumah JR di Gang Harapan, Kelurahan Sayang, Cianjur.

Selama empat hari disekap, korban mengalami kekerasan seksual. Tak hanya oleh JR, korban juga diperkosa secara bergiliran oleh teman pelaku, AH (44) dan Ed.

"Korban tidak berdaya karena di bawah ancaman. Diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menolak," kata Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana saat konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Senin (7/10/2019).

Baca juga: Selain Dicabuli, Korban Juga Dipukuli jika Tak Melayani Nafsu Ayah

2. Salah satu pelaku adalah paman korban

Polisi menggelandang dua pelaku penyekapan dan pemerkosaan seorang gadis ke sel tahanan Mapolres  Cianjur, Jawa Barat, Senin (7/10/2019)KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Polisi menggelandang dua pelaku penyekapan dan pemerkosaan seorang gadis ke sel tahanan Mapolres Cianjur, Jawa Barat, Senin (7/10/2019)

Jaka menjelaskan, salah satu pelaku penculikan tersebut, yakni AH, ternyata masih merupakan paman korban. Tak hanya menyekap, AH juga diduga memperkosa keponakannya sendiri.

Sementara itu, saat ini polisi telah mengamankan JR dan AH. Sedangkan pelaku Ed masih buron.

Jaka mengatakan, setiap melakukan perbuatannya, pelaku JR mengancam korban dengan pisau.

Para tersangka dijerat Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta pasal 332 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 5 miliar.

Baca juga: Setelah Hamil Dicabuli Ayah, Korban Disuruh Cari Pacar agar Ada yang Bertanggung Jawab

3. Sempat dibawa ke Jakarta untuk dijadikan ART

Ilustrasi penculikan anak.SHUTTERSTOCK Ilustrasi penculikan anak.

Jaka Mulyana menyebutkan, selama disekap di rumah tersangka JR di daerah Sayang, Cianjur, korban sempat dibawa ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai pembantu atau asisten rumah tangga.

"Namun, calon majikan melihat gelagat yang tidak biasa, korban linglung dan terlihat seperti orang tidak waras, sehingga tidak mau mempekerjakannya," tutur Jaka, Senin (7/10/2019).

Oleh tersangka, korban lantas dibawa pulang kembali ke Cianjur. Tiba di rumah JR, Minggu (6/10/2019), korban dipaksa kembali melayani nafsu bejatnya.

Baca juga: Gadis 17 Tahun, yang Diculik dari Rumah Nenek dan Diperkosa, Sempat Dibawa untuk Jadi ART

4. Berhasil kabur dan diselamatkan polisi yang sedang patroli

Ilustrasi polisi lalu lintasKOMPAS.com/Yohanes de Britho Neonnub Ilustrasi polisi lalu lintas

Setelah dibawa kembali ke Cianjur karena calon majikan menolak untuk mempekerjakan AL, pelaku tetap memperlakukukan korban secara tidak senonoh.

Saat itu, korban menolak dan melarikan diri hingga bertemu dengan anggota polisi yang tengah melakukan patroli rutin.

"Korban lalu memberhentikan kendaraan petugas yang melintas untuk minta tolong. Dibawa ke Polsek Cianjur kota untuk dimintai keterangan hingga kasus ini terungkap," katanya.

Baca juga: Diculik dari Rumah Nenek, Seorang Gadis Disekap dan Diperkosa 3 Pria Berkali-kali

5. Polisi selidiki korban jadi korban trafficking

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Menurut Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda kepada Kompas.com, AL diduga menjadi korban trafficking.

Namun Budi menyebutkan masih perlu melakukan pengembangan pemeriksaan lebih mendalam lagi.

"Indikasi ke arah sana (trafficking) akan didalami, karena memang korban sempat akan dipekerjakan secara paksa. Namun, itu nanti ranahnya penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, JR menculik dan menyekap korban di rumahnya selama empat hari. Selama disekap korban mengalami kekerasan seksual.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan "Trafficking" dalam Kasus Gadis yang Disekap dan Diperkosa

Sumber: KOMPAS.com (Firman Taufiqurrahman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com