Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Gadis 17 Tahun Diculik dari Rumah Nenek, Paman Korban Terlibat hingga Hendak Dijadikan ART

Kompas.com - 08/10/2019, 14:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus penculikan disertai perkosaan yang menimpa AL (17), warga Desa Takokak, terus diselidiki polres Cianjur, Jawa Barat.

Polisi menduga AL menjadi korban trafficking. Hal ini berdasar hasil pemeriksaan sementara, para pelaku sempat membawa AL ke Jakarta dan menyekap korban selama 4 hari di rumah salah satu tersangka, JR (54).

Sementara itu, kasus tersebut terungkap setelah AL berhasil kabur dan bertemu seorang polisi yang tengah berpatroli rutin.

Saat ini, dua pelaku, JR dan AH, telah dibekuk polisi, sementara Ed masih buron. ED masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur, Jawa Barat.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Korban diculik saat berada di rumah nenek

Ilustrasi penculikan.Shutterstock Ilustrasi penculikan.

Menurut keterangan polisi, AL diculik oleh pelaku berinisial JR (54) dari rumah nenek korban di daerah Kecamatan Cibinong, Cianjur, Kamis (3/10/2019) dini hari.

Saat itu AL kemudian dibawa dalam keadaan tidak sadar dan disekap di rumah JR di Gang Harapan, Kelurahan Sayang, Cianjur.

Selama empat hari disekap, korban mengalami kekerasan seksual. Tak hanya oleh JR, korban juga diperkosa secara bergiliran oleh teman pelaku, AH (44) dan Ed.

"Korban tidak berdaya karena di bawah ancaman. Diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menolak," kata Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana saat konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Senin (7/10/2019).

Baca juga: Selain Dicabuli, Korban Juga Dipukuli jika Tak Melayani Nafsu Ayah

2. Salah satu pelaku adalah paman korban

Polisi menggelandang dua pelaku penyekapan dan pemerkosaan seorang gadis ke sel tahanan Mapolres  Cianjur, Jawa Barat, Senin (7/10/2019)KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Polisi menggelandang dua pelaku penyekapan dan pemerkosaan seorang gadis ke sel tahanan Mapolres Cianjur, Jawa Barat, Senin (7/10/2019)

Jaka menjelaskan, salah satu pelaku penculikan tersebut, yakni AH, ternyata masih merupakan paman korban. Tak hanya menyekap, AH juga diduga memperkosa keponakannya sendiri.

Sementara itu, saat ini polisi telah mengamankan JR dan AH. Sedangkan pelaku Ed masih buron.

Jaka mengatakan, setiap melakukan perbuatannya, pelaku JR mengancam korban dengan pisau.

Para tersangka dijerat Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta pasal 332 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 5 miliar.

Baca juga: Setelah Hamil Dicabuli Ayah, Korban Disuruh Cari Pacar agar Ada yang Bertanggung Jawab

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com