Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bulan Terakhir, Sederet Kepala Daerah Ini Terjerat OTT KPK, Siapa Saja?

Kompas.com - 08/10/2019, 12:44 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal tahun 2019 telah meringkus sejumlah kepala daerah

Sebut saja penangkapan paling baru, yaitu Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara pada Minggu (6/10/2019) lalu. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai Rp 600 juta yang diduga akan dijadikan suap sejumlah proyek, pada bulan September 2019. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.

Lalu, KPK juga telah membongkar kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, pada bulan Juli 2019 lalu.

Selain M Tamzil, KPK juga telah menetapkan Akhmad Sofyan, pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, sebagai tersangka.

Baca fakta lengkapnya:

1. Dua kali korupsi, M Tamzil terancam hukuman mati

Bupati Kudus M Tamzil saat ke Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (30/7/2018). TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI Bupati Kudus M Tamzil saat ke Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (30/7/2018).

KPK akan mempertimbangkan ulang ancaman hukuman mati dalam kasus korupsi Bupati Kudus Muhammad Tamzil, walaupun Tamzil sudah dua kali terjerat kasus korupsi.

"Nanti kita perhitungkan ulang, keterlibatan dia ini benar-benar sampai di mana, dan nanti yang memastikan bukan satu dua, kita semua ramai-ramai dulu (memastikan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat ditemui di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).

Basaria mengatakan, untuk menentukan hukuman Tamzil, proses penyidikan harus lebih dulu selesai. KPK bakal mempelajari apa-apa saja yang memberatkan tersangka.

Seperti diketahui, Tamzil selesai menjalani masa hukuman dan bebas pada Desember 2015. Lalu pada 2018 ia kembali mencalonkan diri sebagai bupati Kudus dan kembali terpilih.

Kini, Tamzil kembali diciduk dalam kasus korupsi saat baru 10 bulan menjabat bupati Kudus. Ia masuk ke lubang yang sama setelah hampir tiga tahun menghirup udara bebas.

Baca juga: KPK Amankan Rp 600 Juta dari OTT Bupati Lampung Utara

2. KPK amankan Rp 600 juta dan 7 orang, termasuk Bupati Lampung Utara

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan mengamankan uang sekitar Rp 600 juta yang diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan mengamankan uang sekitar Rp 600 juta yang diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

Dalam kasus dugaan suap Bupati Lampung Utara, KPK total mengamankan tujuh orang. Mereka adalah bupati, pejabat pemerintah setingkat, kepala dinas dan kepala seksi, perantara, dan pihak swasta.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, KPK juga mengamankan Rp 600 juta dari OTT tersebut yang diduga untuk proyek di pemerintah kabupaten Lampung Utara. Bac

"Total uang yang diamankan sekitar Rp 600 juta. Diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara," ujarnya Senin (7/10/2019).

Baca juga: Kasus Gubernur Kepri, KPK Ingatkan Pejabat Pemprov Tak Beri Keterangan Palsu

3. OTT Bupati Bengkayang, 7 orang jadi tersangka dugaan suap

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot menutupi wajahnya saat berada di mobil tahanan setelah meninggalkan Gedung KPK, Rabu (4/9/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Bupati Bengkayang Suryadman Gidot menutupi wajahnya saat berada di mobil tahanan setelah meninggalkan Gedung KPK, Rabu (4/9/2019).

KPK menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan enam orang lainnya sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Basaria saat konferensi pers pada Rabu (4/9/2019).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," katanya.

Selain Suryadman tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkayang Alexius.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, ada lima orang lain dari pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus yang menjadi tersangka pemberi suap.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Dugaan Suap Bupati Kudus, Terancam Hukuman Mati hingga Periksa Mobil Terrano

4. Bongkar dugaan korupsi Gubernur Kepri nonaktif, KPK periksa pihak swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta, Abu Bakar.KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta, Abu Bakar.

Pasca-OTT Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun, tim penyidik KPK kembali memeriksa tujuh pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut, Jumat (23/8/2019).

Saat itu, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan masih terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri Tahun 2018/2019.

"Ada tujuh pihak swasta yang dimintai keterangan hari ini, dan ketujuh pihak swasta ini termasuk konsultan reklamasi," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat (23/8/2019).

Ketujuh orang tersebut yaitu direksi PT Bintan Hotels Trisno, staf PT Labun Buana Asri Herman, dan pemegang saham Damai Grup atau PT Damai Ecowisata Hendrik.

Kemudian Direksi PT Barelang Elektrindo Linus Gusdar, karyawan PT Marcopolo Shipyard Sutono, manajemen Adventure Glamping I Wayan Santika, serta konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT Marcopolo Shipyard Agung.

"Ketujuh orang ini dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun," jelasnya.

Baca juga: Hingga Pagi Ini, KPK Amankan 7 Orang Terkait OTT Bupati Lampung Utara

Sumber: KOMPAS.com (Hadi Maulana, Ardito Ramadhan, Christoforus Ristianto, Michael Hangga Wismabrata)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com