Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Mesum Tuban Diduga Libatkan 7 Siswa, Orangtua dan Pihak Sekolah Diperiksa Polisi

Kompas.com - 04/10/2019, 19:10 WIB
Hamzah Arfah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Polres Tuban memanggil pihak sekolah dan orangtua dari sejumlah siswa yang terlibat dalam video mesum yang viral di media sosial. 

Polisi ingin mengetahui bagaimana pengawasan sekolah dan orangtua sehingga para pelajar bisa terlibat dalam video tidak senonoh tersebut.

"Kasus ini kita jalankan sesuai dengan proses dan hukum yang berlaku, kita sidik dengan profesional. Tapi harus diketahui, korban-korban ini kan masih sekolah semua, masih di bawah umur. Paling tua yang cowok itu 16 tahun, jadi itu 15 tahun ke bawah semuanya," ujar Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).

Baca juga: Kasus Video Mesum di Tuban, Siswa Mengaku Tidak Sengaja Menyebarkan

"Golongannya adalah anak-anak, makanya Undang-undang Perlindungan anak tetap berlaku, tapi proses tetap kami jalankan," kata Nanang melanjutkan.

Nanang mengatakan, telah memerintahkan penyidik untuk mengungkap kasus ini, agar dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak utamanya bagi para siswa lain untuk tidak mencontoh tindakan itu.

"Saya sudah perintahkan ke Reskrim, tidak ada kasus dihentikan. Gunanya untuk pelajaran kepada masyarakat, enggak boleh kayak begini," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, warga Tuban dihebohkan dengan beredarnya video mesum yang dilakukan dua siswa siswi di dalam sebuah kamar.

Dalam video itu juga tampak beberapa siswa lainnya yang sedang tidur-tiduran.

Dari hasil penyelidikan polisi kemudian terungkap bahwa mereka masih duduk di bangku SMA dan SMK.

Setelah meminta keterangan awal dari mereka yang dianggap terlibat dalam video tersebut, polisi juga memeriksakan kondisi terkini para siswi.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Video Mesum Siswa di Tuban

Sebab, diduga ada tujuh pelajar yang terlibat, dengan dua laki-laki dan lima lainnya adalah wanita.

"Arahnya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim. Pertama adalah perbuatan cabulnya, karena dari hasil pemeriksaan, salah satu siswi ini dipaksa," ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com