Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Kecelakaan Kerja, Pengawas Pilkada Serentak di Jateng Diasuransikan

Kompas.com - 03/10/2019, 12:52 WIB
Dian Ade Permana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Seluruh pengawas pemilu di Jawa Tengah akan mendapatkan jaminan asuransi jiwa selama pelaksanaan Pilkada 2020. Asuransi tersebut menyangkut kecelakaan kerja dan kematian.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kartini Tjandra Lestari mengatakan, penerima asuransi tersebut adalah pengawas ad hoc.

Baca juga: DPRD Jateng Janji Sampaikan Tuntutan Buruh ke Pemerintah Pusat

 

"Jadi, yang menerima ini tidak termasuk pengawas di kabupaten karena mereka kan sudah permanen," kata Tjandra seusai penyerahan santunan kepada pengawas pemilu serentak 2019 di kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis (3/10/2019).

Tjandra mengatakan, jaminan asuransi yang diberikan adalah pembayaran premi sesuai nama pengawas pemilu di berbagai tingkatan.

"Pembayaran premi asuransi nanti dianggarkan, jadi tidak dipotong dari gaji mereka. Asuransi ini diberikan selama mereka bekerja sebagai pengawas," papar dia.

Menyinggung pemberian kepada empat pengawas Pemilu 2019, Tjandra mengungkapkan sudah sesuai ketentuan.

"Empat penerima sudah memenuhi syarat dan sudah diverifikasi di lapangan, yakni menjalani rawat inap selama minimal tiga hari, ada surat kontrol. Santunan sebesar Rp 8.250.000 langsung dikirim ke rekening penerima," ungkap dia.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Muhammad Talkhis mengatakan, rekrutmen pengawas Pilkada 2020 akan dimulai akhir November 2019.

Baca juga: Jateng Provinsi Paling Anti Korupsi, Ganjar Bagikan Rahasianya

 

"Pengawas kecamatan akan bekerja 12 bulan, yang direkrut sebanyak tiga orang di tiap kecamatan," ujar dia.

Sementara pengawas tingkat desa akan bekerja selama delapan bulan, dimulai Februari 2020. Jumlah yang direkrut tiga orang di tiap desa sejumlah 235 desa.

"Pengawas TPS ada 2.103 orang sesuai jumlah TPS yang didesain oleh KPU," kata Talkhis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com