Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 6 Tahun yang Dianiaya Pasangan Sesama Jenis Meninggal

Kompas.com - 02/10/2019, 21:09 WIB
Zakarias Demon Daton,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Bocah enam tahun berinisial PT yang dianiaya pasangan sesama jenis, menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (2/10/2019) pukul 16.00 WITA.

Humas Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie Arysia Andhina mengatakan, korban tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal di ruang PICU.

Korban sebelumnya dirujuk ke rumah sakit, Senin (30/9/2019).

Tim dokter menemukan ada pembekuan darah di kepala. Petugas medis sudah melakukan tindakan bedah otak (kraniotomi). Kemudian, di ruang PICU juga dilakukam pemasangan ventilator.

"Tapi Allah berkehendak lain. Usaha kita sudah maksimal," ujar Abdul saat ditemui di ruang jenazah RSUD Abdul Wahab Syahranie Samarinda.

Baca juga: Aniaya Keponakan Pasangan Sejenisnya, Perempuan Ini Ditangkap

Sejak pagi, korban sudah mengalami penurunan kondisi.

Sudah empat dokter menyebut korban mengalami pembekuan darah di bagian kepala sehingga mematikan batang otak karena benturan keras benda tumpul.

"Korban cedera kepala berat. Itu yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata dia.

Akibat pendarahan, korban mengalami pembekuan darah yang membuat otak berfungsi.

Korban tak bisa divisum karena penolakan dari ibu korban.

Sebelumnya diberitakan, pelaku berinisial SA (23) diduga menganiaya korban. Peristiwa itu terjadi saat orangtua korban menitipkan anaknya ke tante korban berinisial MS (17).

MS diketahui sebagai pasangan sesama jenis SA. Keduanya tinggal di Jalan Setia Bakti RT 08 Kelurahan Pendingin Kecamatan Sanga-sanga Kalimantan Timur.

Baca juga: Aniaya Keponakan Pakai Pisau, Perempuan Asal Sumba Ditangkap

Pelaku menganiaya korban menggunakan ikat pinggang terbuat dari kulit warna cokelat, gantungan baju dari bahan plastik hingga sepatu cat warna abu-abu putih.

SA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sanga-sanga. Pelaku akan dijerat UU 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com