Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Keponakan Pasangan Sejenisnya, Perempuan Ini Ditangkap

Kompas.com - 01/10/2019, 15:32 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial SA (23) diduga menganiaya anak berusia enam tahun berinisial PT. Korban mengalami luka berat dan kritis tak sadarkan diri.

Kini, bocah itu sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syahranie, Samarinda, Kalimantan Timur.

Orangtua korban menitipkan PT tinggal bersama tantenya berinisial MS (17) yang merupakan pasangan sesama jenis pelaku.

Baca juga: Tagih Utang, Motif 2 Pelaku Aniaya hingga Tewas Seorang Pria di Halaman Rumahnya

 

Pasangan sesama jenis SA dan MS (17) tinggal di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Kalimantan Timur.

"MS itu tantenya korban. Tapi, ternyata pasangan dengan pelaku, ST," ungkap Kapolsek Sanga-sanga Iptu Muhammad Afnan saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2019).

Korban sudah lima bulan dititipkan ke MS karena orangtua korban bekerja di Balikpapan.

Penganiayaan sudah dilakukan berulang -ulang. Terakhir, korban dianiaya pada Senin (30/9/2019) sekitar pukul 15.00 WITA hingga mengalami luka lebam dan membiru di sekujur tubuh. Pelaku beralasan, korban nakal.

MS sempat akan melaporkan ulah pasangan sejenisnya itu ke polisi namun diancam oleh SA.

Saat ini, korban dalam keadaan kritis tidak sadarkan diri dan dirawat inap di RS Abdul Wahab Syahranie Samarinda.

Saat korban kritis, pasangan sesama jenis ini sempat mengantarkannya ke Puskesmas Rawat Inap di Kelurahan Bentuas Kecamatan Palaran Samarinda.

"Pasangan ini juga turut mendampingi korban saat dirujuk ke Rumah Sakit Umum A.W. Syahranie Samarinda," tutur Kapolsek.

Saat korban ditangani tim medis IGD, pelaku ketakutan dan meninggalkan MS sendirian di rumah sakit bersama korban.

"Dia (pelaku) pergi tidak bertanggung jawab hingga me-non aktifkan handphone miliknya," jelas Muhammad Afnan.

Baca juga: Ini Motif 3 Pelaku Aniaya Mahasiswa Timor Leste hingga Tewas

Kasus ini akhirnya diketahui nenek korban Intan Nursidah (44) dan melaporkannya ke Polsek Sanga-Sanga.

Polsek Sanga-sanga melakukan pengembangan dan akhirnya memperoleh bukti cukup penetapan tersangka bagi SA.

Barang bukti diamankan di antaranya satu buah ikat pinggang terbuat dari kulit warna coklat,  1 buah gantungan baju dari bahan plastik dalam kondisi patah, satu buah sepatu cat warna abu-abu putih, dan hasil visum dari rumah sakit

Pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com