Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Tiri yang Tega Aniaya Anak 2 Tahun hingga Tewas Seorang Residivis

Kompas.com - 09/09/2019, 15:26 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Pada saat ditangkap dan awal-awal pemeriksaan, Riki Ramadhan Sitepu (30) dan Sri Astuti (28) masih mengeluarkan air mata atas perbuatannya. Namun, kini tidak lagi.

Polisi menemukan fakta baru bahwa ayah tiri MIR (2) adalah seorang residivis.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa saat dihubungi via telepon, Senin siang (9/9/2019) mengenai proses hukum kasus penganiayaan terhadap anak yang berujung pada kematian oleh ayah tirinya di Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Baca juga: Tabrakan Maut Suzuki Ertiga Vs Honda Revo, Satu Balita Tewas di Tempat

Dijelaskannya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, sang ibu korban tidak ikut memukul. Namun, dia mengetahui perbuatan pidana suaminya namun tidak melaporkannya dan justru malah ikut menyembunyikan jenazah sang anak di antara jurang-jurang bukit. 

"Posisi menguburkannya pun tidak di areal yang wajar. Di bawah perbukitan lagi. Di antara jurang-jurang. Niatnya memang untuk menyembunyikan jenazah si anak. Ada peran di situ makanya jadi tersangka," katanya. 

Menurutnya, Sri Astuti tidak dalam kondisi di bawah ancaman saat pelaku melakukan perbuatannya. Apakah pernah terjadi pertengkaran antara keduanya terkait perbuatannya, Fathir mengatakan pihaknya tidak sejauh itu.

"Dia tidak diancam. Cuman dia mungkin karena sudah pernah gagal, karena ini dia kan janda. Mungkin karena faktor lain yang tak bisa kita bilang," katanya. 

Dikatakannya, sejak ditangkap dan awal-awal pemeriksaan, keduanya masih terlihat menangisi perbuatannya.

Pihaknya juga merasa tidak perlu mengecek kejiwaannya karena selama ini penyidik tidak pernah mengalami hambatan saat melakukan pemeriksaan dan pelaku bisa menjelaskan dengan jelas perbuatannya. 

"Di awal-awal iya menangis. Sekarang tidak lah. Memang kejam itu bapaknya. Tidak ada kecurigaan dia ada gangguan kejiwaan. Selain itu dia residivis pelaku pencurian. Dia pernah menjalani hukuman. Kapan dan di mana, harus lihat (dokumen) lagi lah," katanya. 

Baca juga: Kasus Anak 2 Tahun Tewas Dianiaya, Ayah Tiri dan Ibu Ditangkap Saat Akan Kabur

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ditangkap petugas saat akan melarikan diri di Jalan Binjai - Bukit Lawang. Saat itu keduanya sudah membawa barang bawaan berupa tas.

"Saat itu mereka hendak melarikan diri, menunggu tumpangan ke arah Bukit Lawang," ujar Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, Jumat sore (6/9/2019).

Keduanya ditangkap atas perbuatan penganiayaan terhadap anak bernama MIR (2), anak kandung dari salah satu tersangka Sri Astuti (28).

Dalam kasus ini, tersangka Riki Ramadhan Sitepu (30) kepada petugas mengaku telah menganiaya korban dari tanggal 19-25 Agustus 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com