Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecahkan Tutup Kaca, Ismail Curi Isi Kotak Amal Anak Yatim di Masjid Moeldoko

Kompas.com - 01/10/2019, 12:05 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Masjid Islamic Center Dr H Moeldoko atau dikenal dengan nama Masjid Moeldoko, di Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, disatroni maling.

Aksi pencurian itu berlangsung pada Kamis, 19 September 2019 lalu. Pencuri beraksi dengan cara memecahkan tutup kotak amal di dalam masjid tersebut, lalu mengambil uang yang ada di dalamnya. 

Pelaku pencurian uang kotak amal tersebut adalah Ismail Khudori (32), warga Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca juga: Pria Ini Curi Kotak Amal 14 Kali demi Jalan-jalan di Yogyakarta

Kapolres Jombang AKBP Bobby Palu'din Tambunan mengatakan, Ismail beraksi saat lingkungan Masjid Moeldoko dalam kondisi sepi. Kala itu, dia datang memasuki kawasan masjid dengan berjalan kaki.

Saat berada di kawasan masjid, ungkap Bobby, Ismail sempat mondar-mandir mengawasi lingkungan sekitar masjid. Setelah itu, dia naik ke lantai 2 kompleks masjid dan mendapati kotak amal berisi uang.

Merasa aman untuk beraksi, pelaku membuka paksa tutup kotak amal dengan alat pahat kayu. Ismail leluasa mengambil uang dalam kotak amal setelah tutup kotak pecah. 

"Kejadian di Masjid Islamic Center Moeldoko itu sekitar pukul 10.00 pagi," katanya saat menggelar siaran pers hasil Operasi Sikat pada September 2019, di Mapolres Jombang yang dihadiri Kompas.com, Selasa (1/10/2019).

Disebutkan, uang yang diambil dari kotak amal di Masjid Moeldoko sebanyak Rp 1.517.000. Uang itu dipindahkan dari kotak amal ke dalam tas ransel yang dibawa pelaku.

Namun, saat akan keluar dari lingkungan masjid, Ismail dicegat dua petugas keamanan masjid. Karena gerak-geriknya yang mencurigakan, tas yang dibawa olehnya pun diperiksa oleh petugas keamanan.

Ismail pun akhirnya diserahkan ke polisi setelah terbukti mencuri isi kotak amal anak yatim yang berada di kawasan masjid Moeldoko di Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Bobby mengatakan, Ismail terancam penjara maksimal 7 tahun.

"Pasal yang dikenakan, pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP," katanya.

Baca juga: Gunakan Seragam Lengkap, Oknum Anggota TNI Curi Kotak Amal Masjid

Bobby menambahkan, terkait hasil Operasi Sikat selama 12 hari pada September 2019, pihaknya mengungkap 14 kasus kejahatan dan mengamankan 13 orang.

Keempat belas kasus tersebut terdiri dari 11 kasus non-TO (bukan target operasi) serta 3 kasus TO (target operasi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com