Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecanduan Film Porno, Seorang Pengangguran Culik dan Cabuli Siswi MTs

Kompas.com - 28/09/2019, 13:04 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Nasib nahas dialami oleh CH, siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) asal Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Pelajar berusia dua belas tahun itu mengalami trauma berat setelah menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang dikenalnya.

Pihak keluarga CH yang tak terima atas perbuatan asusila tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Guru Ngaji yang Cabuli Murid Ditahan

 

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi Siswanto, menyampaikan, usai menerima laporan, tim Satreskrim Polres Grobogan langsung meringkus pelaku di rumahnya untuk diperiksa lebih lanjut.

Identitas pelaku yakni MAK (21), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

"Kemarin, kami amankan tersangka untuk dimintai keterangan," kata Agus, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).

Agus menuturkan, sebelum kejadian pencabulan itu, pelaku yang mengendarai motor menjemput korban di rumahnya pada Minggu (25/8/2019) pukul 08.00 WIB.

Saat itu, pelaku mengajak korban pergi tanpa sepengetahuan orangtuanya. Hingga tengah malam, korban yang tak kunjung pulang membuat orangtuanya gelisah, apalagi ponsel korban juga tidak bisa dihubungi.

Sampai akhirnya, pada Senin (26/8/2019) siang sekitar pukul 12.00 WIB, korban dipulangkan ke rumah oleh pelaku dalam keadaan syok.

Pelaku yang pengangguran itu pun pergi begitu saja, setelah mengantarkan korban di depan gang rumah.

Di rumah, orangtua CH diam-diam merasa curiga dengan perilaku putrinya yang tak seperti biasanya. CH tak mau sekolah, menjadi pendiam dan cenderung menutup diri di kamar.

Baca juga: Oknum Polisi Cabuli 5 Bocah SD dengan Ancaman Azab dan Penjara

 

"Setelah didesak oleh orangtuanya, CH akhirnya mengakui telah ditiduri oleh pelaku sebanyak empat kali di wilayah Tegowanu. Korban dipaksa dan diancam oleh pelaku supaya mau disetubuhi. Jadi, pelaku dan korban ini sudah saling mengenal," kata Agus.

Atas kasus pencabulan tersebut, sambung Agus, pelaku diancam Pasal 81 Ayat (2) subs Pasal 82 Ayat (1) Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku mengaku kecanduan film porno sehingga nekat melakukan pencabulan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com