Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 10 Bocah Laki-laki, Guru Honorer Juga Akan Dikenai Pasal Pemasangan Chip

Kompas.com - 25/09/2019, 13:08 WIB
Candra Nugraha,
Khairina

Tim Redaksi

BANJAR, KOMPAS.com - Oknum guru honorer (sebelumnya ditulis guru agama-red) pencabul 10 anak laki-laki di Kota Banjar dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 4, 5, 6, 7.

Ayat 4, 5, 6, 7 disediakan penyidik karena jumlah korban lebih dari tiga orang, hingga akibat perbuatannya telah mengganggu kesehatan korban.

"Hukuman tergantung sistem peradilan," jelas Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Yulian Perdana saat konfrensi pers di Aula Mapolres Banjar, Rabu (25/9/2019).

Baca juga: Oknum Guru Agama Honorer Cabuli 10 Bocah Laki-laki

Tersangka, kata Yulian, diancam penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Adanya penyediaan pasal, kata dia, bisa menambah hukuman pidana selama sepertiga hukuman maksimal.

"Itu di Pasal 82 ayat 4," jelasnya.

Sedangkan ayat 5, tersangka dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Kemudian pemasangan alat elektronik berupa chip agar keberadaan pelaku bisa dipantau pasca-menjalani hukuman penjara.

Baca juga: Guru Bimbel Jadi Pelaku Pencabulan Anak, Begini Modusnya

Sementara pelaku pencabulan yang masih di bawah umur yakni usia 11 dan 12 tahun, kata Yulian, sesuai mekanisme sistem peradilan anak pihaknya melaksanakan diversi.

"Kita utamakan kepada mereka bagaimana rehabilitasi," kata dia.

Sebelumnya, seorang guru honorer di Kota Banjar berinisial HA (43) diduga mencabuli 10 anak laki-laki.

Korban dicabuli tersangka di konter ponsel milik tersangka.

Sebelum menjalankan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban untuk diberikan servis handphone secara gratis.

Korban lalu dikelabui, dipaksa, diiming-imingi sampai menjadi korban pencabulan HA. Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Banjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com