KOMPAS.com - Demo mahasiswa di Gedung DPRD Sumatera Barat (Sumbar) diwarnai aksi penurunan foto Presiden Joko Widodo, Rabu (25/9/2019).
Aksi penurunan foto Jokowi itu dilakukan oleh seorang oknum berinisial TI (19), mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang.
Polisi telah menetapkan TI sebagai tersangka, meskipun sebelumnya TI telah mengaku bersalah dan meminta maaf.
Selain itu, TI diduga melakukan perusakan Gedung DPRD Sumbar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan maksimal hukuman 6 tahun 6 bulan.
Seperti diketahui, aksi ribuan mahasiswa tersebut menuntut UU KPK, RKUHP serta sejumlah RUU bermasalah lainnya dibatalkan.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Saat demo mahasiswa di gedung DPRD Sumbar berakhir anarkis, seorang mahasiswa, TI (19), nekat menurunkan foto Jokowi.
Polisi membenarkan hal tersebut dan langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
"Benar, sudah kita amankan. Saat ini masih diperiksa," kata Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Onny Trimurti dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Turunkan Foto Jokowi Saat Demo, Mahasiswa Sumbar Ditangkap
Onny mengatakan, pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya menurunkan foto Jokowi.
Selain TI, polisi turut mengamankan sejumlah mahasiswa yang diduga melakukan perusakan fasilitas di gedung DPRD Sumbar.
"Ada sejumlah nama lainnya yang akan kita mintai keterangan terkait aksi demo yang berakhir dengan perusakan gedung," kata Onny.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan DPRD Sumbar melaporkan perusakan gedung dan penjarahan barang-barang di DPRD Sumbar ke polisi, Rabu (25/9/2019).
Baca juga: Demo Mahasiswa Sumbar Anarkis, Ruang Sidang Utama Dirusak, Perpustakaan Hancur Berantakan