TI, oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Joko Widodo meminta maaf melalui sebuah rekaman video.
Dalam video itu, oknum mahasiswa itu mengenalkan diri dengan nama Tafkirul Ikhlas, mahasiswa Universitas Ekonomi, Fakultas Ekonomi.
"Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada bapak Presiden Jokowi dan masyarakat Sumatera Barat," kata TI dalam video tersebut.
TI juga menyatakan penyesalannya dan siap mempertanggungjawabkan tindakan tersebut
"Dan, saya berjanji tidak akan mengulanginya," katanya.
Baca juga: Buntut Demo Anarkistis, DPRD Sumbar Lapor Polisi Soal Perusakan Gedung dan Penjarahan
Polisi akhirnya menetapkan TI sebagai tersangka karena diduga melakukan perusakan Gedung DPRD Sumbar.
TI dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan maksimal hukuman 6 tahun 6 bulan.
"Betul, dia sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumbar," kata Onny, kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2019).
Onny menambahkan, setelah menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar, pihaknya memeriksa 10 mahasiswa lainnya.
"Siang kami periksa 8 mahasiswa lainnya. Kemudian malam ini ada 2 orang lainnya yang kami periksa," kata Onny.
Delapan mahasiswa yang sudah diperiksa sudah diperbolehkan pulang dan sewaktu-waktu bisa kembali dimintai keterangan.
"Kami tadi hanya minta keterangan pada 8 mahasiswa. Setelah itu, kami perbolehkan pulang," ujar dia.
Baca juga: Perusakan Gedung DPRD Sumbar Diduga karena Mahasiswa Diprovokasi
Sumber: KOMPAS.com (Perdana Putra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.