Seakan-akan telah membunuh seekor binatang yang menjijikan.
"Hal ini menyatakan terdakwa tidak memiliki perasaan kemanusiaan. Perbuatan terdakwa yang membunuh korban tidak dimaafkan oleh keluarga korban. Ini terbukti dari pernyataan saksi, ibu korban secara langsung dipersidangan,"ujar Hakim.
Baca juga: Jalani Sidang Vonis, Prada DP Mengantuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.