Selanjutnya, pembunuhan yang dilakukan Prada DP ditujukan kepada korban yang notabene adalah wanita lemah dan tidak bersalah serta bukan musuh TNI.
Bahkan korban memiliki hubungan dekat dengan terdakwa yakni sebagai pacar.
Tindakan terdakwa bertolak belakang dengan kewajiban TNI. Dimana seharusnya melindungi dan menjaga kehormatan TNI. Bukan malah membunuh masyarakat sipil dengan kejih.
Lalu, pembunuhan yang dilakukan terhadap korban dengan cara yang sadis dan keji dan tidak berperi kemanusian.
Perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan secara keji dan sadis itu untuk menghilangkan jenazah korban sekaligus jejak-jejak nya dengan mutilasi dan membakar korban.