PALOPO, KOMPAS.com - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Senin (23/9/2019).
Aksi dilakukan dengan longmarch dari jalan Trans Sulawesi menuju gedung DPRD Kota Palopo.
Aksi sempat memanas saat pengunjuk rasa menahan mobil Wali Kota Palopo Judas Amir yang sedang melintas.
Massa meminta Judas turun dari mobil untuk memberikan dukungan. Namun, permintaan itu enggan dilakukan Judas.
Baca juga: Trending #GejayanMemanggil, Ada Apa di Gejayan Hari Ini?
Aparat kepolisian yang bertugas berupaya menenangkan suasana.
Aksi kemudian dilanjutkan ke gedung DPRD Kota Palopo untuk melakukan penolakan pengesahan RUU PKS.
Dalam orasinya, mahasiswa menilai RUU PKS dalam beberapa pasalnya mengandung multi tafsir seperti pasal perzinahan.
Korlap aksi Darusman mengatakan, pasal perzinahan bisa saja dilegalkan karena tidak ada ketegasan di dalamnya.
Untuk itu pemerintah dan DPR RI perlu kembali merevisi RUU PKS yang sesuai dengan nilai agama dan nilai sosial bangsa Indonesia.
“Dalam beberapa pasal di RUU PKS mengandung multi tafsir. Ada beberapa poin di dalamya yakni di dalam pasal mengatakan bahwa zinah bisa saja dilegalkan karena tidak ada ketegasan di dalamnya. Apabila ada rasa suka sama suka maka otomatis hal itu tidak termasuk di dalamnya,” kata Darusman saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Berpakaian Serba Hitam, Massa Mahasiswa Protes Revisi RUU KPK hingga Pertanahan
Sementara anggota DPRD Kota Palopo dari PKB, Misbahuddin mendukung aksi mahasiswa tersebut dan menilai RUU PKS masih perlu kajian sehingga tidak terburu-buru untuk mensahkannya.
“Terkait tuntutan mahasiswa tentang RUU PKS ini salah satu poin yang dipermasalahkan adalah tentang perzinaan yang iming-iming akan menjadi tuntutan pidana. Pada hal perzinaannya itu memang sudah haram dan dilarang. Jadi seolah-olah menggiring perbuatan zina itu masuk di ranah delik aduan, padahal zina itu sudah haram. Jadi semua yang disuarakan mahasiswa akan kami teruskan ke DPR RI,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.