Salin Artikel

Demo Tolak RUU PKS, Massa Cegat Mobil dan Minta Wali Kota Palopo Turun

Aksi dilakukan dengan longmarch dari jalan Trans Sulawesi menuju gedung DPRD Kota Palopo.

Aksi sempat memanas saat pengunjuk rasa menahan mobil Wali Kota Palopo Judas Amir  yang sedang melintas.

Massa meminta Judas turun dari mobil untuk memberikan dukungan. Namun, permintaan itu enggan dilakukan Judas.

Aparat kepolisian yang bertugas berupaya menenangkan suasana.   

Aksi kemudian dilanjutkan ke gedung DPRD Kota Palopo untuk melakukan penolakan pengesahan RUU PKS.

Dalam orasinya, mahasiswa menilai RUU PKS dalam beberapa pasalnya mengandung multi tafsir seperti pasal perzinahan.

Korlap aksi Darusman  mengatakan, pasal perzinahan bisa saja dilegalkan karena tidak ada ketegasan di dalamnya.


Untuk itu pemerintah dan DPR RI  perlu kembali merevisi RUU PKS yang sesuai dengan nilai agama dan nilai sosial bangsa Indonesia.

“Dalam beberapa pasal di RUU PKS mengandung multi tafsir. Ada beberapa poin di dalamya yakni di dalam pasal mengatakan bahwa zinah bisa saja dilegalkan karena tidak ada ketegasan di dalamnya. Apabila ada rasa suka sama suka maka otomatis hal itu tidak termasuk di dalamnya,” kata Darusman saat dikonfirmasi, Senin.

Sementara anggota DPRD Kota Palopo dari PKB, Misbahuddin mendukung aksi  mahasiswa tersebut dan menilai RUU PKS masih perlu kajian sehingga tidak terburu-buru untuk mensahkannya.

“Terkait tuntutan mahasiswa tentang RUU PKS ini salah satu poin yang dipermasalahkan adalah tentang perzinaan yang iming-iming akan menjadi tuntutan pidana. Pada hal perzinaannya itu memang sudah haram dan dilarang. Jadi seolah-olah menggiring perbuatan zina itu masuk di ranah delik aduan, padahal zina itu sudah haram. Jadi semua yang disuarakan mahasiswa akan kami teruskan ke DPR RI,” ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/23/16253151/demo-tolak-ruu-pks-massa-cegat-mobil-dan-minta-wali-kota-palopo-turun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke