Polisi juga mengamankan sebuah celurit yang sebelumnya dibuang di Kampung Malaka 1, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang dan sebuah sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nandray dijerat pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3.
Baca juga: Di Balik Serangan Teror Polsek Wonokromo, Kertas Berlogo ISIS hingga Bacok Polisi
Sementara Randi dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 Jo Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.