Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeran Pria Video Mesum di Sumedang Ditangkap

Kompas.com - 11/09/2019, 15:55 WIB
Aam Aminullah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com — Polres Sumedang menangkap AIS (34), pemeran sekaligus penyebar video mesum di rumahnya di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Selasa (10/9/2019) malam.

Pelaku ditangkap setelah sebelumnya menyebarkan dua video mesum berdurasi 39 detik dan 3,10 menit.

Video ini kemudian viral di media sosial dan tersebar melalui pesan WhatsApp, Senin (9/9/2019).

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, selain menangkap AIS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya ponsel yang digunakan untuk merekam adegan ranjang dengan pasangan selingkuhannya ini.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain dari penginapan di Sumedang sebagai tempat keduanya merekam video mesum.

Adegan ranjang tersebut direkam atas kesepakatan pelaku dengan pemeran wanita, yaitu YS (34).

AIS dan YS masing-masing telah memiliki keluarga dan menjalin hubungan gelap ini sejak April 2019.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kertajati, Majalengka. Kami amankan juga ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam adegan ranjang. Di ponsel itu pula ia menyebarkan video tersebut," ujar Hartoyo saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Rabu (11/9/2019) siang.

Baca juga: 2 Video Mesum Beredar di Sumedang, Polisi Buru Penyebarnya

Hartoyo menuturkan, motif pelaku dengan sengaja menyebarkan video adegan ranjang dengan pasangan selingkuhnya karena sakit hati.

Sebelumnya, pelaku telah mengutarakan niatnya untuk mengajak menikah YS.

Namun, YS menolak hingga akhirnya pelaku menyebarkan video tersebut.

"Motifnya sakit hati," tuturnya.

Selain mengamankan tersangka AIS, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya penerima video mesum pertama.

"Termasuk nanti penerima video dari tersangka ini akan kami periksa," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, saat jumpa pers, AIS mengaku kesal hingga menyebarkan video mesum tersebut karena YS menolak untuk dijadikan istri kedua.

Baca juga: Sepekan Heboh Kasus Video Mesum di Banjarmasin, 6 Saksi Baru Diperiksa

AIS menuturkan, YS juga tidak terbuka karena sebelumnya YS mengaku sudah tidak bersuami alias janda.

"Pas mau diajak nikah dia nolak, ya sudah saya sebar videonya. Pertama dikirim ke bibinya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com