Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bengkayang yang Ditangkap KPK Tulis Surat Pengunduran Diri

Kompas.com - 09/09/2019, 17:08 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/9/2019), menulis tangan surat pengunduran diri sebagai bupati.

Surat pengunduran diri itu tersebar di beberapa grup WhatsApp wartawan, Minggu (8/9/2019).

"Benar, (surat itu) dari Bapak (Bupati)," kata Kasubbag Humas Pemda Bengkayang, Kalimantan Barat, Robertus, saat dikonfirmasi.

Pengurus Partai Demokrat yang juga menjabat Ketua Komisi III DPR RI, Erma Ranik, juga membenarkan surat tersebut.

Baca juga: Dalami Perkara OTT, KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Bengkayang dan 2 Kepala Dinas

Menurut dia, Suryadman Gidot adalah seorang yang tidak mau bertele-tele dalam menghadapi masalah.

"Setahu saya (surat itu) benar. Pak Gidot ingin Bengkayang tetap maju, jadi dia mundur agar tidak bertele-tele," tutur dia.

Menyoal jabatan Gidot sebagai Ketua DPD Partai Demokrat, Erma memasikan partai belum membuat keputusan.

"Enggak tahu. Belum ada keputusan. Kami lagi sibuk komtemplasi ke-18," ucap dia.

Berikut isi surat pengunduran diri Suryadman Gidot:

Nama lengkap Suryadman Gidot, tempat tanggal lahir, Pejampi 15 Mei 1971, jabatan Bupati Bengkayang periode 2016-2021, alamat Jl. Langgawi, No 3, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.

Dengan ini menyatakan mengundurkan diri sebagai Bupati Bengkayang periode 2016-2021 dikarenakan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 September 2019.

Surat pengunduran ini dibuat dalam upaya tindak lanjut untuk pengisian jabatan Bupati dan Wakil Bupati hingga tahun 2021.

Demikian surat pengunduran ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Antirasuah telah menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan enam orang lainnya sebagai tersangka.

Ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara atas hasil operasi tangkap tangan di Bengkayang dan Pontianak, Selasa (3/9/2019) kemarin.

Selain Suryadmanm, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkayang Alexius.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, ada lima orang lain dari pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus yang menjadi tersangka pemberi suap.

Baca juga: 4 Fakta OTT Bupati Bengkayang, Amankan Uang Ratusan Juta hingga Dibantah Gubernur Kalbar

Dalam kasus ini, Suryadman dan Aleksius diduga menerima suap dari kelima pihak swasta terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, kelima pihak swasta di atas disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Sedangkan, Suryadman dan Aleksius sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com