Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalami Perkara OTT, KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Bengkayang dan 2 Kepala Dinas

Kompas.com - 06/09/2019, 16:38 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

BENGKAYANG, KOMPAS.com — Sejumlah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikirim ke Bengkayang, Kalimantan Barat, untuk menggeledah ruang kerja sejumlah pejabat daerah yang tersandung kasus suap, Jumat (6/9/2019).

Sejumlah ruang yang digeledah adalah ruang kerja Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aleksius, dan ruang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agustinus Yan.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go enggan menerangkan secara rinci soal penggeledahan tersebut.

Baca juga: Demokrat Pecat Bupati Muara Enim dan Bupati Bengkayang yang Tersandung Korupsi

Menurut dia, aparat kepolisian hanya diperbantukan untuk mengamankan area yang akan digeledah.

"(Penggeledahan) di-back up Polres Bengkayang," kata Donny kepada Kompas.com, Jumat siang.

Diberitakan, KPK telah menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan enam orang lain sebagai tersangka.

Ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara atas hasil operasi tangkap tangan di Bengkayang dan Pontianak, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: 4 Fakta OTT Bupati Bengkayang, Amankan Uang Ratusan Juta hingga Dibantah Gubernur Kalbar

Selain Suryadman, tersangka lain adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkayang Alexius.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, ada lima orang lain dari pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus, yang menjadi tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, Suryadman dan Aleksius diduga menerima suap dari kelima pihak swasta terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, kelima pihak swasta di atas dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Adapun Suryadman dan Aleksius sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com