Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Viral Video Guru Dianiaya 2 Wanita di Dalam Kelas, Disaksikan Siswa hingga Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 06/09/2019, 10:22 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Sebuah video penganiayaan seorang guru wanita oleh dua wanita viral di media sosial.

Dari salah satu akun Instagram yang memposting video tersebut, @ndrobeii, tampak guru berbaju putih dipukuli oleh dua wanita.

Dari caption video, peristiwa itu terjadi di SD Pabangiang, Gowa, Sulawesi Selatan.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/9/2019).

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, dua pengeroyok guru berinisial NV (20) dan APR (17). Keduanya diketahui merupakan kakak beradik.

Berikut fakta guru dianiaya dua wanita di dalam kelas:

1. Viral di media sosial

Ilustrasi media sosialshutterstock Ilustrasi media sosial

Dari salah satu akun Instagram yang memposting video tersebut, @ndrobeii, tampak guru berbaju putih dipukuli oleh dua wanita.

Awalnya, tampak seorang wanita marah-marah di dalam kelas sambil menunjuk seorang siswa.

Dari video itu terdengar wanita ini marah ke siswa tersebut karena berkelahi dengan anaknya.

Seorang guru yang berada di dalam kelas mencoba melerai.

Namun, tiba-tiba dua wanita yang juga sejak tadi berada di dalam kelas tiba-tiba memukuli guru tersebut.

Baca juga: Viral Video Guru Dianiaya 2 Wanita di Dalam Kelas, Disaksikan Belasan Siswa

2. Berawal dari adik bertengkar di kelas

Ilustrasi marahThinkstockphotos.com Ilustrasi marah

Shinto menjelaskan, kejadian itu dilatarbelakangi atas emosi keduanya setelah menerima informasi bahwa adik mereka bertengkar dengan sesama murid di dalam kelas.

"Yang kami sayangkan, informasi pertengkaran antar murid ini direspons secara tidak etis oleh kedua pelaku bersama seorang perempuan lainnya. Mereka mendatangi sekolah dan masuk ke dalam kelas, menjewer murid yang menjadi lawan adik pelaku dan membawanya ke ruang guru. Sehingga menimbulkan keributan baik dalam ruang guru hingga ruang kelas," ujar Shinto, melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Fakta Istri Tewas Dianiaya Suami dengan Besi Behel, Cemburu hingga Tunjukan Tangan Penuh Darah

3. Disaksikan belasan siswa

Ilustrasi siswa SMK. Dok. Direktorat PSMA Ilustrasi siswa SMK.

Shinto menyayangkan penyerangan dua pelaku orang tersebut terjadi di depan para siswa.

Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku pengeroyokan tersebut.

Baca juga: Ibu dari Siswa SMK yang Hilang 9 Tahun Saat Magang Yakin Anaknya Masih Hidup

4. Ditetapkan tersangka

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Saat ini, lanjut Shinto, NV dan APR sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara.

Ditambahkan Shinto, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru atas kasus itu.

"Tentunya, kami juga tak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dengan peristiwa yang berbeda dalam satu rangkaian kejadian ini. Sesuai dengan laporan polisi yang diterima nanti," ujarnya.

Baca juga: 2 Wanita Penganiaya Guru SD yang Disaksikan Belasan Siswa Jadi Tersangka

Sumber: KOMPAS.com (David Oliver Purba)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com