Seperti diketahui, Veronica yang diketahui merupakan seorang aktivis, telah ditetapkan jadi tersangka kerusuhan di asrama Papua di Surabaya, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa malam kemarin.
Baca juga: Gubernur Papua Curiga Kelompok Separatis Dalangi Kerusuhan Jayapura
Luki menjelaskan beberapa unggahan dari Veronica yang bernada provokatif, misalnya unggaha pada 18 Agustus 2019, Veronica menuliskan, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura".
Lalu juga ditemukan unggahan ini, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".
Selain itu juga ada unggahan yang mengatakan, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Lalu "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Sementara itu, polisi menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal. Pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang koordinator aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, SA.
Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)/Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.