Seperti diketahui, tiga video mesum pasangan kekasih menghebohkan warga Banjarmasin, Kalsel.
Video tersebut dengan cepat menyebar dan viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengatakan, kedua pemeran dalam video mesum Banjarmasin tidak dapat dijerat secara hukum karena keduanya adalah korban.
Kedua pemeran yang ada dalam video mesum itu merupakan tunangan dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Kalau masalah mereka berhubungan sepanjang itu dia melakukan suka sama suka tidak ada masalah dari sisi hukum walaupun secara agama itu melanggar," ujar Ade saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).
Ade mangatakan, saat ini pihaknya tengah fokus untuk menangkap penyebar video tersebut.
Penyidik juga sudah meminta keterangan pemeran pria dalam video itu.
Baca juga: Pasangan Pemeran Video Mesum Banjarmasin Tak Bisa Dijerat Hukum, Ini Alasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.