Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Ribuan Warga Jayapura Mengungsi ke Markas TNI AL | Vira Video Polisi Tendang Pemotor

Kompas.com - 31/08/2019, 07:05 WIB
Candra Setia Budi

Editor

2. Usaha gagal banyak menggunakan kartu kredit

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menyebut, utang Rp 10 miliar tersangka AK disebabkan oleh usahanya yang gagal dan perilakunya yang banyak menggunakan kartu kredit.

"Dia mau usaha restoran tapi gagal, sedangkan AK ini banyak bermain di kartu kredit atau GC tunai. karena itu dia mengalami kebangkrutan," kata Nasriadi di Mapolda Jabar, Jumat (30/8/2019).

Sedangkan, dari hasil keterangan perbankan, AK telah mengeluarkan Rp 170 juta untuk membayar eksekutor tersebut.

Pembayaran eksekutor ini dilakukan secara bertahap. "Ada Rp 68 juta di salah satu bank, Rp 90 juta di bank lain kemudian ada yang tunai untuk si dua eksekutor yang telah membantu dia dengan jumlah 10 juta rupiah untuk ongkos pulang jadi bertahap ada yang dua puluh, empat puluh," katanya.

"Karena alasan si DPO ini (RD) akan membeli biaya operasional membeli senjata dan lain-lain, jadi mereka dijanjikan 500 juta iming-iming, yang sudah dibayar sekitar 170 jutaan," katanya.

Baca juga: Ini Sebab AK, Otak Pembunuhan Suami dan Anak Tiri, Berutang hingga Rp 10 Miliar

3. Kantor pertanahan Surakarta buka ruang bagi yang keberatan

Ilustrasi PerkantoranKompas.com / Dani Prabowo Ilustrasi Perkantoran

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Sunu Duto Widjomarmo mengatakan, pihaknya memberikan ruang dan kesempatan bagi para pihak yang merasa keberatan dengan diterbitkannya lagi sertifikat tanah baru milik Presiden Joko Widodo yang hilang.

Kantor Pertanahan Surakarta mengimbau agar pihak yang keberatan bisa membuat surat berisi alasan keberatan ke Kantor Pertanahan.

"Di dalam pengumuman itu, sesuai dengan aturan, kita cantumkan pasal sekian selama 30 hari. Artinya apa, memberikan kesempatan pihak ketiga, mana kala menemukan atau apa-apa itu bisa mengajukan keberatan," katanya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2019).

Surat keberatan tersebut, menurut Sunu, harus disertai dengan alasan dan bukti yang kuat.

Baca juga: Kantor Pertanahan Surakarta Membuka Ruang bagi yang Keberatan Sertifikat Tanah Jokowi Dibuat Kembali

4. Viral, video polisi tendang pemotor hingga tersungkur

Seorang petugas polisi menendang pengendara di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (30/8/2019)Facebook Choky Irawan Seorang petugas polisi menendang pengendara di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (30/8/2019)

Sebuah video polisi menendang pengendera motor viral di media sosial.

Video tersebut ramai diunggah di sejumlah akun Facebook dan Instagram, Jumat (30/8/2019).

Kejadian tersebut diketahui terjadi di Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com