MEDAN, KOMPAS.com - Tiga pria yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol), buruh bangunan dan pemulung ditangkap petugas Kepolisian Sektor Pancur Batu karena mencuri sepeda motor yang diparkir di rumah korban pada Selasa (27/8/2019) kemarin.
Informasi yang dihimpun, kasus 363 KUHPidana tersebut sesuai dengan Laporan Pol Nomor : LP/ 276/ VIII/ 2019/ RESTABES MDN/ SEK PC BATU. Tersangka pertama berinisial ES (31), seorang driver ojol warga Jalan Slamet Ketaren, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Medan Tembung.
Tersangka pertama adalah driver ojol ES. Tersangka kedua berinisial BM (31), seorang buruh bangunan, tetangga ES.
Kemudian tersangka ketiga berinisial AP (19), seorang pemulung warga Jalan Garuda, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Baca juga: Diantar Mudik, Pedagang Martabak Malah Begal Sang Teman dan Ambil Motornya
Sementara itu, korban berinisial J (28), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.
Diketahui pada hari Selasa (27/8/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna Hitam BK 5401 AEI di halaman rumahnya.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago mengatakan, dengan laporan kehilangan sepeda motor itu, Team Pegasus Polsek Pancur Batu langsung menuju TKP, guna melakukan penyelidikan.
Tak lama kemudian, pada pukul 14.30 Team Pegasus mendapat informasi dari masyarakat bahwa TSK sedang berada di seputaran Jalan Jamin Ginting Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.
"Tim kita langsung ke TKP menangkap para tersangka. Tak lama setelah kejadian. Dari interogasi, mereka mengakui perbuatanya," katanya.
Baca juga: Tiga Anggota Pencuri Becak Hantu di Medan Berhasil Diringkus, Begini Kisahnya
Dikatakannya, para tersangka saat beraksi dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci tempahan letter L.
Pada saat sepeda motor tersebut diparkir oleh korban dalam kondisi stang terkunci.
"Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.