Di pengadilan yang sama, Aris juga divonis bersalah melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap 1 korban yang masih anak-anak di wilayah Kota Mojokerto.
Dari perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tersebut, Aris dijatuhi hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berharap kebiri permanen
BQ merupakan salah satu korban pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan Aris.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto beberapa waktu lalu, dia dihadirkan sebagai saksi korban didampingi Ayah dan Ibunya.
SW (33), Ibu dari BQ mengungkapkan, peristiwa yang dialami anaknya membuat dirinya trauma.
Demikian pula dengan anaknya yang terkadang masih takut jika bertemu orang baru atau tidak dikenal.
"Kalau anaknya sekarang sudah biasa, sudah main sama teman-temannya, main ke sekitar. Tapi kalau ada orang tidak dikenal masih takut," kata SW kepada Kompas.com.
Terkait hukuman yang sudah dijatuhkan pengadilan kepada orang yang melakukan kejahatan seksual kepada anaknya, SW menyatakan bahwa dia keluarganya hanya bisa mengikuti apa yang sudah diputuskan para hakim.
"Kan sudah diputus, ya kita ikuti. Tapi harapan kami kebirinya jangan yang cuma suntik, kalau bisa kebiri yang permanen," ujar SW saat ditemui di kediamannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.