Salin Artikel

Tanggapan Keluarga Korban Setelah Pemerkosa 9 Anak Dihukum Kebiri

Menurut SH (36), ayah dari BQ, salah satu korban kejahatan seksual yang dilakukan Aris, perbuatan terpidana merupakan tindakan kejam dan tidak manusiawi.

SH menilai, Aris pantas diberi ganjaran hukuman maksimal.

Saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Kamis (29/8/2019) malam, SH mengaku masih merasa kesal dengan ulah terpidana kepada anaknya.

"Namanya anak diperlakukan begitu, ya ndak terima," kata SH.

Meski demikian, SH mengaku lega karena orang yang melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya berhasil ditangkap dan selesai disidangkan.

Pelaku dinyatakan bersalah dan sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Pengadilan memutus Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, bersalah melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemuda yang bekerja sebagai tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, dia dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Menurut SH, hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana masih belum setimpal.

Apalagi, menurut dia, perbuatan Aris ternyata tidak hanya kepada anaknya.

"Puas sih belum ya, tapi kan sudah diputus hakim. Ya kita ikuti. Tapi kami lega karena pelakunya tertangkap dan sekarang sudah dihukum," ujar dia.

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, korban kejahatan seksual yang dilakukan Aris sebanyak 9 anak dengan usia korban rata-rata 6 - 7 tahun.

Persidangan atas perkara itu diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Di pengadilan yang sama, Aris juga divonis bersalah melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap 1 korban yang masih anak-anak di wilayah Kota Mojokerto.

Dari perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tersebut, Aris dijatuhi hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berharap kebiri permanen

BQ merupakan salah satu korban pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan Aris.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto beberapa waktu lalu, dia dihadirkan sebagai saksi korban didampingi Ayah dan Ibunya.

SW (33), Ibu dari BQ mengungkapkan, peristiwa yang dialami anaknya membuat dirinya trauma.

Demikian pula dengan anaknya yang terkadang masih takut jika bertemu orang baru atau tidak dikenal.

"Kalau anaknya sekarang sudah biasa, sudah main sama teman-temannya, main ke sekitar. Tapi kalau ada orang tidak dikenal masih takut," kata SW kepada Kompas.com.

Terkait hukuman yang sudah dijatuhkan pengadilan kepada orang yang melakukan kejahatan seksual kepada anaknya, SW menyatakan bahwa dia keluarganya hanya bisa mengikuti apa yang sudah diputuskan para hakim.

"Kan sudah diputus, ya kita ikuti. Tapi harapan kami kebirinya jangan yang cuma suntik, kalau bisa kebiri yang permanen," ujar SW saat ditemui di kediamannya.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/30/05462591/tanggapan-keluarga-korban-setelah-pemerkosa-9-anak-dihukum-kebiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke